Ternate, ST - Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Tahun RSUD Chasan Boesoirie, kembali diwarnai aksi unjukrasa dengan tuntutan segera bayarkan Jasa BPJS Pegawai pada bulan Oktober dan November 2023 senilai Rp.6.534.064.312.
Aksi unjukrasa yang di gelar oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-TIPIKOR) Maluku Utara, menggunakan sound sistem, dengan rute aksi RSUD dan Kejati Malut. Kamis (10/10/2024).
Aksi yang di lakukan bukan baru kali pertama, tapi sudah beberapa kali, dengan pihak manajemen rumah sakit belum tuntas melunasi Jasa BPJS Pegawai Rumah Sakit.
Koordinator Aksi, Muhlas Ibrahim menyampaikan, tepatnya HUT yang ke-20 Tahun RSUD Chasan Boesoirie mestinya lebih professional dalam tata kelola birokrasi dan penataan keuangan yang lebih baik lagi, sehingga tidak menimbulkan penyimpangan serta penumpukan sejumlah hutang yang secara langsung mengancam keberlangsungan pelayanan rumah sakit itu sendiri.
Karena kata Korlap, sesuai dengan data yang ada untuk Jasa BPJS senilai 6,5 Milyar yang ini merupakan hak atas Jasa BPJS pegawai yang mestinya telah diterima sejak tanggal 22 bulan November 2023 saat ditransferkan dana BPJS senilai Rp. 15.195.498.400,-.melalui rekening RSUD Chasan Boesoirie dengan nomor rekening 0601024007 Bank BPD Maluku.
"Hingga saat ini dugaan korupsi atas Jasa BPJS senilai 6,5 Milyar diadukan pada penegak hukum, Alwia Assagaf selaku Direktur dan Agung Sri Sadono sebagai Wadir Umum dan Keuangan tidak memiliki kemampuan dalam menjawab atas dasar apa dana 6,5 Milyar Jasa BPJS tersebut disalahgunakan, ini yang menjadi titik awal sikap kritis kami terhadap sejumlah dugaan penyimpangan RSUD Chasan Boesoirie," sesalnya.
Jadi ada beberapa tuntutan di aksi unjukrasa kami ini, yakni :
1. Mendesak Manajemen RSUD Chasan Boesoirie, segera bayarkan utang Jasa BPJS Pegawai RSUD Chasan Boesoirie terhitung Bulan Oktober dan November 2023 senilai Rp.6.534.064.312, hingga saat ini belum dibayarkan pihak Manajemen RSUD Chasan Boesoirie.
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, segera tetapkan tersangka dr.Alwia Assagaf,.M.Kes dan Agung Sri Sadono,.S.Sos,M.Acc selaku Direktur dan Wakil Direktur Keuangan RSUD Chasan Boesoirie, berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Jasa BPJS Pegawai Senilai Rp.6.534.064.312.
3. Mendesak Pj. Gubernur Maluku Utara segera copot Jabatan Saudara dr.Alwia Assagaf,.M.Kes dan Agung Sri Sadono,.S.Sos,M.Acc dinilai tidak memiliki kemampuan dalam penuntasan sejumlah permasalahan di rumah sakit chasan boesoirie.
4. Mendesak Pj. Gubernur Maluku Utara segera melakukan penunjukan Pejabat sementara Direktur dan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Chasan Boesoirie, dalam rangka perbaikan manajemen rumah sakit maupun penuntasan sejumlah permasalahan hutang obat-obatan, Jasa BPJS pegawai serta Pembangunan Gedung Jantung.
"Yang mana sejumlah permasalahan tersebut ini tidak mampu diselesaikan oleh Alwia Assagaf,.M.Kes dan Agung Sri Sadono," bebernya.