Buru - ST | Di kecamatan wailata trdapat ratusan TONG dan ribuan TROMOL yang beraktivitas pada pemukiman warga, Polda Maluku dan polres Buru se harusnya segera di hentikan karena sangat berdampak pada kerusakan dan pencemaran lingkungan,
Sebagaimana disampaikan salah satu aktifis lingkungan,lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM Ekologi Pembangunan)R.Rupelu,mengatakan bahwa kondisi lingkungan sepuran lingkaran tambang emas ilegal gunung botak sangat memprihatinkan sampai saat ini dimana tampak sudah terjadi kerusakan lingkungan yang diduga juga telah terjadi pencemaran lingkungan sekitarnya
Dan sampai saat ini Oknum pelaku pengusaha Tong dan tromol sulit di proses hukum,padahal jelas jelasnya pelaku usaha kegiatan tersebut terang terangan melanggar aturan UU Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan hidup,"ucapnya,Senin 9/09/2024.
Kejahatan lingkungan adalah sumber malapetaka bagi mahluk dan lingkungan karena pelaku usaha dan/atau kegiatan tersebut melakukan aktifitas tanpa pandang bulu dan terbukti telah melakukan pengrusakan lingkungan dengan cara merubah bentangan alam dan tidak mengantongi ijin lingkungan,
Dirinya menyayangkan adanya aktifitas penambangan secara ilegal demikian juga maraknya pengolahan tong dan tromol yang terjadi selama ini tanpa ada pengawasan ketat dari instansi terkait maupun tindakan penegakkan hukum dari pihak kepolisian.
Penambangan emas ilegal pada lingkaran gunung botak terbilang sudah cukup lama dilakukan oleh penambang ilegal baik lokal maupun eks lokal namun sampai saat ini belum ada penegakkan hukum secara keseluruhan terhadap oknum pelaku usaha dan/atau kegiatan,
Disinilah terlihat Betapa lemahnya pihak kepolisian dan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan lingkungan hingga oknum penambang bebas melakukan aktifitas secara liar tanpa adanya dihentikan kegiatan maupun proses hukum terhadap pelaku,
Yang ironisnya lagi ada salah satu lokasi tepatnya di Desa Dava kecamatan waelata kabupaten buru dimana terdapat puluhan alat pengolahan emas berbentuk TONG yang melakukan kegiatan pengolahan di areal pemukiman warga dan pengolahan tersebut diketahui tampa mengantongi ijin pengolahan maupun ijin lingkungan.
Olehnya itu"dirinya meminta agar pemerintah daerah dapat membentuk tim terpadu yang terdiri dari dinas lingkungan hidup,pihak kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan investigasi dan penindakan hukum terhadap oknum pelaku baik yang melakukan usaha Tong,tromol maupun Redaman dan Dompeng di lokasi gunung botak,
Kalaupun hal ini tidak dilakukan maka yang dikuatirkan ini merupakan bom waktu bagi kelestarian lingkungan secara jangka panjang,(Tofan).