News

FPAKI Malut dan DPC GPM Kota Ternate, Desak Polda Evaluasi SKCK Cabup Pulau Morotai Rusli Sibua

Sebarkan:

 


Samudratimur.Com.Ternate - Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) dan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaen (DPC GPM) Kota Ternate gelar aksi tentang kasus penjarahan, perusakan, dan pembakaran pabrik PT. Morotai Marine Culture dengan tersangka mantan Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua. 


Aksi dengan rute Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara, pada Senin (09/09/2024), dengan berbagai tuntutan dalam dugaan kasus mantan Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua. 


Kordinator Aksi FPAKI Malut, Andhika Syahputra, dalam keterangannya mengatakan kontestan-kontestan Pilkada 2024 sudah bermunculan dan melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) di beberapa waktu lalu. 


"Namun ada sejumlah kasus hukum yang berakhir pada oenetaoan tersangka dan outisan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) RI yang melibatkan mantan Bupati pulau Morotai periode 2011-2016 yakni Rusli Sibua, yang wajib harus di evaluasi dan dipertimbangkan kembali oleh lembaga penyelenggara pemili (KPU) dan Aparat Penegak Hukum," ujarnya. 


Kata Andhika, sejumlah kasus yang melibatkan mantan Bupati pulau Morotai Rusli Sibua tersebut perlu di buka kembali dan di evaluasi oleh aparat penegak hukum terkait dugaan kuat dan indikasi kasus penjarahan, Pengerusakan, dan pembakaran pabrik perusahan PT. Morotai Marine Culture yang bergerak pada bidang budidaya ikan dan mutiara. 


Sementara, Kordinator Aksi DPC GPM Kota Ternate, Juslan J. Latif, mengatakan aksi ini berkaitan dengan dugaan kasus mantan Bupati pulau Morotai Rusli Sibua, karena dalam kasus tersebut di tahun 2015 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar. 


"Saudara Rusli Sibua juga telah di dakwa telah terbukti memberikan uang suap kepada Ketua MK senilai 2,9 Milyar dan di Vonis 4 tahun penjara," katanya. 


Sementara, lanjut Juslan, Rusli Sibua saat ini tengah ikut kontestan pilkada serentak 2024 pada pemilihan Bupati Kabupaten Pulau Morotai periode 2024-2029, dimana berdasarkan ketentuan undang-undang RI tentang pilkada pada pasal 7 point (k) berbunyi "calon kepala daerah (Gubernur-Bupati-walikota) tidak, sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawab dan merugikan keuangan negara. 


Ini tuntutan massa aksi FPAKI dan DPC GPM Kota Ternate : 

1. Mendesak Polda Malut segera buka kembali kasus penjarahan, perusakan, dan pembakaran pabrik PT. Morotai Marine Culture dengan tersangka mantan Bupati pulau morotai Rusli Sibua. 

2. Mendesak Polda Malut agar mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali SKCK Rusli Sibua atas status hukumnya sebagai tersangka. 

3. Mendesak pengadilan negeri agar mempertimbangkan terkait surat keterangan calon kepala daerah yang terbebas hutang, baik hutang pribadi maupun hutang secara kelembagaan sebagaimana bunyi pasal 7 huruf K UU Pilkada. 

4. Mendesak Rusli Sibua agar menindak lanjuti putusan kasasi MA RI terkait hutang ganti rugi kepada PT. MMC senilai Rp. 92.5 Milyar. 

5. Mendesak KPU-RI dan KPU Malut serta jug KPU Pulau Morotai agar mengevaluasi persyaratan calon bupati pulau morotai Rusli Sibua yang tengah masih berstatus tersangka dan memiliki beban hutang sebagaimana ketentuan UU yang berlaku. (tim/red).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini