Halsel, ST - Maraknya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) lebih menjadi Jadi.
Sesuai hasil Pantawan Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara menemukan bahwa ada metode permainan dalam Pengelolaan Dana Desa.
"Kenapa, hampir semua Progres Pembangunan Dana Desa tidak selesai di kerjakan karena ada Keselahan fatal dari sisi pengurusan pencairan dan sistem pelaporan secara Administrasi," ungkap Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, pada Senin (18/11/2024).
Menurut Jeck, sapaan akrabnya, bahwa dugaan kasus dana desa itu gampang di bongkar tidak perlu harus sampe di desa desa. Untuk itu LPI sarankan KPK cukup panggal Kepala Inspektorat, Kadis PMD, dan Kabak Hukum Halmahera Selatan. Karena mereka pasti tau alur nya dalam pengelolaan dana desa di Halsel.
Sambungnya, sebab kami lihat Proses perancanaan program pembangunan Dana itu di usulkan dari desa melalui Musrembang Desa, dan item-item itu sudah ada saat pengusulan. Sehingga proses penyaluran itu suda tetap sasaran. Jika hal itu tidak di otak atik lagi.
"Namun kami temukan di lapangan Keselahan terbesar adalah saat Pencairan Itu sudah Trebel. Dan banyak kepala desa yang tidak jujur. kenapa, apa kah pada saat pencairan dana desa di potong atau tidak oleh pihak lain. Sebab rawannya kasus dana desa bukan di liat dari sisi progres atau metode penyaluran nya ke masyarakat," ucapnya.
Maka dengan itu kata Jack kordinator LPI Malut minta kepada KPK agar dapat memanggil dan memeriksa kepala inspektorat halsel. Kadis PMD termasuk kabak Hukum. Sebab mereka lebih pasti apa yang terjadi di halsel khusus tentang dana desa. Kami suda kantonggi banyak bukti dan itu sangat rawan. Banyak permainan di saat pengurusan laporan pencairan. Kami pastikan bahwa terkait dana desa akan segra termterbongkar. Banyak bukti yang suda kami kantonggi. Dan bukti ini akan sampai di tangan KPK..
Menurut kordinator LPI Malut Sistem pemerintahan Halmahera Selatan Saat ini Jika di lihat dari luar. Baik baik Saja. Akan tetap jika Di cek itu sangat berbahaya sebab Dalam Amatan LPI. Halsel Saat Ini suda tidak perlu ada Pengawasan dan pencegahan. Bilah perlu KPK langsung saja lakukan penindakan.
"Sebab halsel banyak hal yang belum di bongkar. Jika di liat. Misalnyan Percanaan sampai pada pelaksanaan sangat tidak maksimal. LPI menilai bahwa Ada 3 hal yang harus menjadi Atensi KPK untuk lakukan penindakan Yaitu pengadaan barang dan jasa, Penyaluran dana desa. Dan menertibkan kebocoran keungan daerah. Ke tiga hal ini sangat fatal jika di telusuri secara mendalam. Sebab halsel kami liat adalah suab dan gratifikasi sangat kencang," cecarnya. .
"LPI Pun mengantonggi ada beberapa bukti yang ada di setiap OPD atau dinas yang harus bongkar oleh KPK seperti dinas PUPR. Dinas Perkim. Dinas kesehatan, Dinas Bencana Alam. Kesra. Termasuk keungan itu sendiri. Beberapa OPD ini harus pantau betul oleh KPK. Karna ini sangat Rawan," jelasnya. (Red).