News

GIPERS Desak Polda Malut Ambil Alih Usut Dugaan Pelanggaran Villa Lago Montana

Sebarkan:

 

Ketua GIPERS Malut, Iskar Mansur

Ternate - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Insan Pers (GIPERS) Provinsi Maluku Utara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara mengambil alih dan mengusut dugaan pelanggaran dalam pembangunan dan operasional Villa Lago Montana di kawasan Danau Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Ketua GIPERS Malut, Iskar Mansur, mempertanyakan aktivitas pembangunan dan operasional villa yang disebut belum mengantongi dokumen perizinan bangunan, namun hingga kini masih berlangsung.

“Publik mulai menaruh curiga, apakah vila yang diduga dibangun di kawasan hutan lindung ini dilindungi oleh kekuasaan?” kata Iskar, kepada media ini, Sabtu (19/9). 

Menurutnya, pihak terkait sebelumnya telah menerima surat peringatan dari instansi pemerintah terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan. Namun, kata dia, belum terlihat adanya tindakan tegas berupa penyegelan maupun penghentian aktivitas.

GIPERS menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan aturan.

“Polda Maluku Utara harus segera mengambil langkah hukum untuk memastikan apakah ada pelanggaran dalam pembangunan dan operasional Villa Lago Montana,” tegasnya.

Sorotan GIPERS juga diarahkan kepada DPRD Kota Ternate sebagai lembaga pengawasan. Iskar menyebut terdapat dugaan keterkaitan sejumlah oknum anggota DPRD dengan keberlangsungan proyek tersebut.

Namun, tudingan tersebut perlu dibuktikan melalui fakta dan proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai status administrasi Villa Lago Montana.

PUPR menyebut pihak Villa Lago Montana sebelumnya mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK) sebagai salah satu persyaratan dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, hingga saat ini KRK tersebut disebut belum diterbitkan.

Selain itu, PUPR Kota Ternate juga telah memberikan peringatan kepada pihak pengelola villa terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan gedung.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, PUPR Kota Ternate menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP2) atas Pelanggaran Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung pada 27 Januari 2026.

Atas kondisi tersebut, GIPERS kembali mendesak Polda Maluku Utara segera melakukan penyelidikan untuk memastikan status pembangunan Villa Lago Montana, termasuk aspek perizinan, pemanfaatan ruang, serta dugaan pelanggaran hukum lainnya.

“Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemodal. Karena itu, kami mendesak Polda Malut mengusut persoalan ini secara transparan dan tuntas,” pungkas Iskar. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini