News

Penertiban Rumpon di Malut Disorot, Kepala PPN Ternate Diduga Menghindar dan Tak Bertanggungjawab Dampingi Nelayan

Sebarkan:

 

Kantor PPN Ternate 

Ternate - Penertiban rumpon dan aktivitas kapal penangkap ikan ilegal di perairan Maluku Utara mendapat sorotan dari kalangan nelayan dan pelaku usaha rumpon. Persoalan tersebut dinilai tidak semestinya hanya berujung pada tindakan penertiban, tetapi juga harus diikuti pembinaan dan pendampingan, khususnya terhadap nelayan kecil.

Penertiban tersebut diketahui memiliki dasar kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur Maluku Utara dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Namun, dalam pelaksanaannya, tindakan petugas di lapangan dinilai terlalu keras. Sejumlah rumpon disebut dibiarkan hanyut saat dilakukan penertiban.

“Kalau memang sifatnya pembinaan, apalagi terhadap nelayan kecil yang juga merupakan pengusaha rumpon skala kecil, jangan serta-merta dilakukan penindakan seperti itu. Rasanya arogan sekali,” ujar sumber yang menyampaikan persoalan tersebut, kepada media ini, Sabtu (12/9). 

Menurutnya, keberadaan rumpon milik nelayan kecil tidak dapat disamakan begitu saja dengan aktivitas kapal penangkap ikan ilegal. Karena itu, pendekatan pembinaan dan pemberian pemahaman mengenai aturan perizinan dinilai jauh lebih penting sebelum dilakukan tindakan.

Dalam persoalan ini, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate dinilai memiliki posisi strategis sebagai mitra masyarakat nelayan. PPN diharapkan dapat menjadi penghubung antara nelayan dengan instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam pengurusan perizinan rumpon.

Salah satu instansi yang dinilai dapat menjadi rujukan adalah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL), yang sebelumnya dikenal sebagai Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL). Instansi tersebut juga memiliki satuan kerja di Ternate.

“Peran pelabuhan yang merupakan rekan masyarakat nelayan adalah bagaimana memosisikan diri sebagai penghubung antara masyarakat nelayan dengan teman-teman yang mengerti terkait pengurusan perizinan rumpon,” katanya.

Ia menilai, informasi awal mengenai mekanisme perizinan semestinya dapat diberikan kepada masyarakat melalui PPN Ternate. Dengan demikian, nelayan tidak hanya berhadapan dengan tindakan penertiban ketika terjadi persoalan di lapangan.

“PPN juga dinilai sangat tidak pro terhadap masyarakat nelayan karena tidak bisa melakukan penetrasi terhadap pengurusan izin tersebut. Padahal informasi awal tentunya merupakan bagian dari peran PPN,” ujarnya.

Sorotan lainnya muncul saat sejumlah nelayan dan pelaku usaha rumpon mendatangi kantor PSDKP di kawasan PPN Ternate untuk menyampaikan aspirasi secara damai pada 9 atau 10 September 2026 kemarin. 

Dalam aksi tersebut, masyarakat disebut ingin mempertanyakan tindakan penertiban rumpon yang dilakukan di perairan Maluku Utara.

Namun, Kepala PPN Ternate, Amirullah Sjahir, disebut tidak menemui langsung para nelayan. Menurut sumber, kepala pelabuhan hanya memantau situasi dari kejauhan dan mengutus seseorang untuk memantau sekaligus memberikan laporan kepadanya.

Kondisi tersebut kemudian dinilai mengecewakan karena PPN selama ini disebut sebagai salah satu mitra masyarakat nelayan.

“Setidaknya kemarin terpantau satu truk yang digunakan untuk mobilisasi teman-teman ke kantor PSDKP di PPN Ternate. Tetapi kepala pelabuhan tidak membersamai nelayan dan pelaku usaha rumpon,” ungkapnya.

Ia menilai, sikap tersebut menunjukkan kurangnya keberpihakan terhadap masyarakat nelayan yang sedang menghadapi persoalan.

“Kalau memang DJPT/PPN Ternate adalah rekan nelayan, seharusnya hadir dan membersamai masyarakat ketika ada persoalan seperti ini,” tegasnya.

Sumber tersebut berharap ke depan penertiban rumpon tidak hanya mengedepankan tindakan represif, tetapi juga memberikan ruang bagi nelayan untuk mendapatkan informasi, pembinaan, serta pendampingan mengenai legalitas dan perizinan.

Menurutnya, penataan rumpon tetap penting untuk menjaga ketertiban pemanfaatan ruang laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara terukur dan tidak mengabaikan keberadaan nelayan kecil.

“Nelayan jangan hanya ditemui ketika ada penertiban. Ketika mereka membutuhkan informasi dan pendampingan untuk mengurus izin, pemerintah juga harus hadir,” pungkasnya. 

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala PPN Ternate, Amirullah Sjahir, tidak memberikan tanggapan, saat dikonfirmasi awak media, via pesan WhatsApp. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini