News

FORMAPAS Minta BPK RI Buka Kembali Pemeriksaan Perjadin DPRD Ternate

Sebarkan:

 

Ketua Umum PP FORMAPAS Malut, Riswan Sanun

Ternate - Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT), Riswan Sanun, kembali menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025.

Riswan menilai, hasil pemeriksaan tersebut perlu menjadi perhatian, khususnya terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Ternate.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku Utara, tidak ditemukan adanya temuan terkait dugaan perjalanan dinas fiktif maupun mark-up anggaran di lingkungan DPRD Kota Ternate.

Namun, Riswan mempertanyakan hasil tersebut karena menurutnya terdapat sejumlah informasi dan bukti yang berkaitan dengan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Ternate pada periode 2024-2025 yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Seharusnya BPK RI membuka kembali hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku Utara. Ada dugaan berbagai bukti terkait perjalanan dinas anggota DPRD Kota Ternate pada 2024-2025 yang perlu diperiksa kembali,” kata Riswan, Senin (21/9). 

Ia menilai, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah seluruh pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Riswan juga mempertanyakan apabila dalam pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku Utara tidak ditemukan persoalan terkait perjalanan dinas pada 2025, sementara terdapat informasi yang menurutnya perlu diverifikasi.

“Ini yang menjadi pertanyaan. Kalau hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya temuan dalam perjalanan dinas tahun 2025, maka seharusnya dilakukan pemeriksaan kembali secara langsung oleh BPK RI agar persoalannya menjadi lebih jelas,” ujarnya.

Menurut Riswan, pemeriksaan lanjutan penting dilakukan secara objektif dan transparan sehingga dapat memberikan kepastian mengenai penggunaan anggaran perjalanan dinas sekaligus menjawab pertanyaan publik.

“Tujuannya agar masyarakat bisa mengetahui secara pasti bagaimana penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut dan apakah seluruhnya telah sesuai dengan ketentuan,” tandasnya. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini