Masa aksi berorasi didepan gedung KPK RI
Jakarta - Forum Mahasiswa Halmahera Selatan (FORMAHSEL) Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Senin (21/9).
Aksi tersebut menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengumpulan anggaran kegiatan retret kepala desa (Kades) Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2025 yang disebut berlangsung di IPDN Jatinangor, Jawa Barat.
Koordinator Lapangan FORMAHSEL Jakarta, Alfian Sangaji, mengatakan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, khususnya KPK.
Menurut Alfian, pihaknya meminta KPK menindaklanjuti dugaan pungutan dana retret kepala desa yang disebut mencapai sekitar Rp6,2 miliar.
“Persoalan ini tidak boleh dibiarkan. Kami meminta KPK mengambil sikap tegas dan menindaklanjuti dugaan pungutan dana retret Kades Halsel tahun 2025,” kata Alfian dalam aksi tersebut.
Ia menyebut, dugaan pungutan itu dilakukan dengan adanya instruksi kepada 249 kepala desa di Halmahera Selatan untuk membayar masing-masing Rp25 juta. Jika dikalikan dengan jumlah tersebut, total dana yang dihimpun mencapai sekitar Rp6,2 miliar.
Dalam tuntutannya, FORMAHSEL juga menyoroti dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abdul Wahab.
Selain itu, Ketua DPC APDESI Halmahera Selatan, Abdul Aziz Al-Amari, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Matuting, disebut diduga turut mengarahkan kepala desa untuk mengumpulkan dana kegiatan retret.
FORMAHSEL mengaku memiliki bukti percakapan dalam grup WhatsApp “Solidaritas Kades” yang berkaitan dengan pembahasan pengumpulan dana tersebut. Bukti itu, menurut mereka, turut dilampirkan dalam laporan kepada KPK.
Mereka juga menyoroti dugaan instruksi kepada seluruh kepala desa di Halmahera Selatan untuk menyusun APBDes Perubahan Tahun 2025 sebelum pencairan gaji September-Desember, dengan memasukkan anggaran untuk kegiatan retret.
Menurut FORMAHSEL, penyusunan perubahan APBDes tersebut perlu dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa, termasuk melalui mekanisme musyawarah desa dan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Instruksi perubahan APBDes ini dinilai tergesa-gesa dan perlu ditelusuri apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Alfian.
FORMAHSEL menyatakan telah memasukkan laporan dugaan tersebut ke KPK RI dengan melampirkan sejumlah bukti, termasuk percakapan dalam grup WhatsApp.
Mereka juga menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut hingga terdapat tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Dalam aksi tersebut, FORMAHSEL menyampaikan empat tuntutan, yakni meminta KPK dan Kejaksaan Agung menelusuri dugaan korupsi dana retret kepala desa Halsel senilai sekitar Rp6,2 miliar; memanggil dan memeriksa Ketua APDESI Halsel; memanggil 249 kepala desa untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungutan masing-masing Rp25 juta; serta menelusuri dugaan instruksi penyusunan APBDes Perubahan 2025 yang disebut tidak sesuai ketentuan.
Hingga berita ini ditulis, tudingan yang disampaikan FORMAHSEL tersebut masih berupa laporan dan dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Pihak-pihak yang disebut dalam aksi tersebut belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait tudingan yang disampaikan FORMAHSEL. (Tim/Red).
