Aktivis Arshyl Made
Jakarta, ST - Dugaan persoalan hubungan pribadi yang menyeret nama anggota DPRD Halmahera Timur (Haltim), Latif Mole, kader Partai Gerindra, menjadi perhatian publik.
Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan hubungan khusus antara Latif Mole dengan seorang perempuan bernama Iceu Tresnadwy, yang diketahui telah memiliki suami berinisial SIS. Namun, hingga berita ini disusun, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum terdapat klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Sorotan terhadap isu tersebut muncul karena Latif Mole merupakan pejabat publik yang memiliki tanggung jawab moral dan etika sebagai wakil masyarakat.
Aktivis Arshyl Made meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi tanpa adanya kejelasan dari pihak yang bersangkutan.
“Pejabat publik wajib memberikan contoh dalam menjaga integritas, moralitas, dan tanggung jawab sosial. Setiap dugaan pelanggaran etik harus diperiksa secara objektif dan transparan. Tidak boleh ada yang ditutupi,” ujar Arshyl Made, pada Kamis (03/09).
Menurutnya, apabila terdapat laporan resmi maupun bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik, persoalan tersebut perlu diproses melalui mekanisme yang berlaku.
Arshyl juga menyebut isu tersebut berpotensi menjadi perhatian aktivis dan lembaga masyarakat untuk menyampaikan laporan pengaduan serta melakukan aksi ke DPP Partai Gerindra.
Ia menilai masyarakat berhak memperoleh kejelasan karena Latif Mole merupakan anggota DPRD yang memiliki posisi strategis sebagai representasi masyarakat.
“Persoalan ini bukan sekadar kehidupan pribadi seseorang, tetapi juga menyangkut bagaimana seorang pejabat publik menjaga integritas, kehormatan lembaga, serta kepercayaan masyarakat yang telah memberikan mandat politik,” katanya.
Sejumlah tuntutan yang disampaikan antara lain meminta Latif Mole memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dugaan hubungan dengan Iceu Tresnadwy.
Selain itu, Partai Gerindra juga diminta memberikan perhatian dan melakukan klarifikasi internal apabila terdapat laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran etik terhadap kadernya.
Publik juga didorong untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang apabila terdapat bukti atau laporan resmi, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang kami tuntut sederhana: klarifikasi, transparansi, dan proses yang adil. Kalau tidak benar, jelaskan dan buktikan tidak benar. Kalau terbukti, jangan ada perlakuan istimewa,” pungkas Arshyl Made.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau klarifikasi dari Latif Mole maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut. (Tim/Red).
