Kantor kejaksaan tinggi Maluku utara
Halsel, ST - Aktivis Maluku Utara Anti Korupsi (AMAK Malut) dalam waktu dekat akan melaporkan sejumlah oknum kepala desa dan seorang pengusaha berinisial BT ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta praktik pinjaman ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang disinyalir menerapkan bunga pinjaman hingga 40 persen.
Koordinator AMAK Malut, Mukaram, menegaskan bahwa dugaan praktik pinjaman yang melibatkan pengusaha BT dan sejumlah kepala desa tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum (APH).
Menurutnya, praktik tersebut diduga tidak hanya berkaitan dengan persoalan pinjaman, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana apabila dilakukan tanpa izin dan menjadikan kegiatan tersebut sebagai mata pencaharian.
Mukaram merujuk Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai larangan setiap orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak membeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian.
"Pasal 273 KUHP merupakan delik formil yang tidak menekankan pada akibat hukum dari perbuatan pidana. Ini merupakan delik umum yang pada prinsipnya memberikan ruang bagi APH untuk menindaklanjuti," ujar Mukaram, Selasa (1/9).
Ia mengatakan, laporan masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan memastikan ada atau tidaknya suatu peristiwa pidana.
Menurut dia, APH memiliki kewenangan untuk memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut. Termasuk oknum kepala desa, pengusaha BT, maupun pihak perbankan yang diduga terlibat dalam proses pencairan dana desa yang dinilai tidak sesuai prosedur.
"Semua pihak yang berkaitan dengan persoalan ini perlu didengarkan keterangannya agar terang apakah benar terjadi peristiwa hukum atau tidak," katanya.
Selain dugaan praktik pinjaman ilegal, AMAK Malut juga akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan sejumlah oknum kepala desa.
Mukaram menyebut, beberapa kepala desa terkait sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Maluku Utara.
Ia menduga para kepala desa tersebut menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk mendapatkan pinjaman dengan bunga yang tinggi, termasuk dengan menjaminkan jabatan maupun dana desa.
AMAK Malut juga menyoroti ketentuan Pasal 604 KUHP yang pada prinsipnya mengatur mengenai perbuatan penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara.
"Dalam konteks peristiwa hukum yang muncul di publik di Halmahera Selatan akhir-akhir ini, patut diduga bukan hanya terdapat praktik pinjaman ilegal, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan," ujar Mukaram.
Karena itu, AMAK Malut mengaku telah menyiapkan laporan resmi yang akan disampaikan ke Kejati Maluku Utara dalam waktu dekat. Laporan tersebut, kata Mukaram, akan disertai sejumlah bukti yang mereka klaim cukup kuat untuk mendukung pengaduan.
Selain kepada Kejati Malut, AMAK juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Maluku Utara melakukan pengawasan terhadap dugaan praktik pinjaman ilegal tersebut.
AMAK Malut juga telah menyiapkan surat pengaduan kepada OJK terkait dugaan pelayanan pencairan dana desa oleh salah satu bank di Halmahera Selatan yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan.
"Persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak ada pihak yang dirugikan dan seluruh proses penggunaan maupun pencairan dana desa berjalan sesuai ketentuan," pungkasnya. (Tim/Red).
