Masa aksi berorasi didepan gedung KPK RI
Jakarta - Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Maluku Utara-Jakarta mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan aliran dana dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Maluku Utara. Senin (21/9).
Desakan tersebut menyusul beredarnya percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan permintaan setoran kepada sejumlah yayasan mitra MBG. Dalam informasi yang beredar, disebut istilah “uang pusat” atau “hak pusat”, serta rekening CV Twone Sukses Ciptanusa sebagai salah satu rekening tujuan pembayaran.
Aliansi menyebut, sejumlah pemberitaan pada September 2026 sebelumnya juga mengangkat persoalan tersebut dan mencantumkan nama Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Sahril Taher, dalam konteks dugaan permintaan pembayaran kepada pengurus yayasan atau SPPG.
Namun, mereka menegaskan bahwa keaslian percakapan, konteks komunikasi, dasar permintaan dana, serta hubungan rekening CV Twone Sukses Ciptanusa dengan pelaksanaan MBG masih perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.
“Keberadaan bukti transfer tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Namun, kombinasi antara percakapan yang beredar dan dokumen transaksi merupakan informasi yang layak diverifikasi,” demikian pernyataan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Maluku Utara-Jakarta.
Mereka juga menyoroti sejumlah pemberitaan mengenai persoalan tersebut yang disebut telah diturunkan atau tidak lagi dapat diakses. Menurut Aliansi, hilangnya pemberitaan bukan bukti telah terjadi tindak pidana, tetapi perlu menjadi perhatian untuk memastikan informasi yang beredar dapat ditelusuri secara objektif.
Aliansi mempertanyakan dasar permintaan setoran, pihak yang memerintahkan, penentuan nominal, hingga aliran dana setelah pembayaran dilakukan.
Mereka mendesak DPP Partai Gerindra memanggil dan meminta klarifikasi Sahril Taher terkait dugaan keterkaitannya dengan persoalan “uang pusat” dan transaksi yang beredar.
Selain itu, Aliansi meminta KPK melakukan penelusuran terhadap dugaan konflik kepentingan dan potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan MBG di Maluku Utara.
Mereka juga mendesak Kejaksaan Agung memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pemberi dan penerima dana serta pengurus CV Twone Sukses Ciptanusa.
Sementara kepada PPATK, Aliansi meminta dilakukan penelusuran terhadap sumber dana, pola transaksi, rekening perantara, penerima manfaat akhir, serta keterkaitannya dengan istilah “uang pusat” atau “hak pusat”.
Aliansi menegaskan, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penelusuran oleh lembaga yang berwenang. (Tim/Red).
