News

Mahasiswa FKIP Unkhair Ternate Tuntut Berikan Kebebasan Mahasiswa dan Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual

Sebarkan:

 

Spanduk dan umbul-umbul masa aksi FKIP Unkhair Ternate 

Ternate, ST - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) bersama 10 Himpunan Prodi (Himapro) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unkhair Ternate menggelar aksi menuntut, "Stop Batasi Hak dan Kebebasan Mahasiswa". Selasa (11/08/2026). 

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari peninjauan kembali kebijakan pembatasan aktivitas kampus pada malam hari, perbaikan fasilitas, pengelolaan sampah, hingga penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang pegawai FKIP.

Presiden BEM FKIP Unkhair Ternate, Muhammad Hatta Abjan, mengatakan, mahasiswa meminta surat keputusan (SK) rektor terkait pembatasan aktivitas kampus untuk ditinjau kembali. Kata dia, kebijakan tersebut dinilai tidak diterapkan secara merata karena aktivitas malam masih berlangsung di sejumlah fakultas lain.

Ia menegaskan, mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan menggelar berbagai agenda selama tidak mengganggu ketertiban dan keamanan kampus, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Kami menyerukan agar aktivitas di malam hari bisa dibuka selebar-lebarnya untuk kepentingan mahasiswa, selama tidak mengganggu ketertiban dan keamanan kampus,” ujarnya.

Selain itu, Hatta, menyoroti kembali kasus kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi dan diduga melibatkan seorang pegawai FKIP berinisial HK pada tahun 2025.

Ia, mempertanyakan penanganan kasus tersebut yang berakhir melalui proses damai. Sebagai bentuk sanksi, terduga pelaku disebut hanya dipindahkan dari Kampus I ke Kampus II Unkhair.

Dirinya, sesalkan bahwa sanksi tersebut tidak cukup untuk mencegah kemungkinan terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

"Jadi harus dipecat. Meski korban sendiri sudah sepakat damai dengan pelaku, bukan berarti tidak akan terjadi kasus seperti itu. Kami akan terus gaungkan sebagai bentuk pencegahan,” katanya.

Sementara, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT) FKIP Unkhair, Yumima Sinyo, mengatakan kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswi FKIP tersebut sebelumnya telah dimediasi secara struktural tanpa melibatkan Satgas PPKPT.

“Mediasinya dari dekan ke rektor melalui Kabiro Umum dan Kepegawaian. Akhirnya satgas tidak bisa memainkan perannya,” ujarnya.

Yumima mengatakan, sanksi berupa mutasi terhadap terduga pelaku dinilai masih terlalu ringan jika merujuk pada perspektif Satgas PPKPT.

"Kalau satgas yang proses itu kategori berat. Tapi satgas tidak bisa serta-merta menengahi, misalnya ketika rektor sudah memberikan sanksi mutasi,” ucapnya. 

Menurut dia, mekanisme penanganan kasus dalam SOP Satgas PPKPT berbasis laporan. Dalam aturan terbaru, laporan tidak hanya dapat disampaikan oleh korban, tetapi juga oleh pihak lain yang mengetahui adanya dugaan kekerasan.

“SOP-nya berbasis pelaporan korban. Itu untuk Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur tentang PPKS perguruan tinggi. Kalau Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, bukan saja korban yang lapor, tapi siapa saja yang tahu dia bisa melapor. Tapi dari pihak-pihak yang mengetahui juga belum lapor,” ungkapnya.

Dalam aksi tersebut, masa aksi telah hering terbuka bersama Dekan FKIP Unkhair Ternate, Prof. Dr. Abdu Mas'ud, bersama para civitas akademika FKIP. 

Saat hering, Dekan FKIP, menanggapi berbagai tuntutan masa aksi, termasuk pada persoalan pembatasan aktifitas kampus pada malam hari. 

Dekan menjelaskan bahwa untuk melakukan aktifitas pada malam hari, sebelumnya harus di buatkan surat izn. 

"Jadi melakukan aktifitas di kampus pada malam hari, harus buat surat izin dulu," ucapnya. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini