Kantor DPRD Kota Ternate
Ternate, ST - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate memutuskan memberhentikan Nurjaya Hi. Ibrahim sebagai anggota DPRD. Keputusan ini diambil setelah BK menyatakan terbukti melanggar kode etik, terutama terkait penyampaian tuduhan tanpa bukti terhadap anggota Komisi III DPRD Kota Ternate.
"Di kesempatan hari ini masuk pada pembacaan putusan atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan terhadap teradu Nurjaya Hi. Ibrahim," ujar, Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, melaui konferensi pers, usai pembacaan putusan, Jumat (07/08/2026).
Terkait keputusan BK, Majelis Kehormatan menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan perkara ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan DPRD Kota Ternate tentang: tata cara badan kehormatan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada teradu dan mengadu untuk menyampaikan jawaban dan bukti serta menghadirkan saksi maupun ahli dan juga menyampaikan pembelaan bae pas dan bertanggungjawab.
"Majelis Badan Kehormatan memeriksa perkara ini berdasarkan penilaian pada fakta-fakta yang terungkap pada persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan kode etik DPRD Kota Ternate," katanya.
Kata Mochtar, pada pembacaan keputusan ini teradu Nurjaya Hi. Ibrahim tidak hadir. Namun demikian agenda pembacaan keputusan tetap dilaksanakan tanpa dihadiri teradu.
BK akan menyampaikan keputusan ini kepada teradu dan mengadu pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi Gerindra dan pimpinan partai politik sebagai teradu yakni partai Gerindra.
Selanjutnya, BK bekerja dan memeriksa perkara ini secara independen, obyektif dan profesional, seluruh proses telah dilaksanan sesuai dengan tata cara BK, pengadu dan teradu di berikan kesempatan yang sama untuk menghadirkan saksi ahli, alat bukti, serta penyampaian pembelaan.
"Keputusan BK adalah keputusan Etik, bukan keputusan pidana atau perdata. BK tidak memeriksa ada atau tidak nya tindak pidana atau perdata, tapi yang dinilai apakah teradu sesuai dengan kode etik DPRD. Penegakan etik dan penegakan hukum merupakan dua mekanisme yang berbeda dan dapat berjalan sendiri-sendiri," ucapnya.
Selanjutnya, dasar teradu dinyatakan terbukti, yaitu: putusan berdasarkan persesuaian ketersngan saksi, maupun sumpah, ketersnfan ahli, bukti elektronik CCTV, dan bukti tertulis serta fakta yang terungkap selama dalam persidangan.
"BK tidak hanya berdasarkan pada satu alat bukti, satu orang saksi. Alasan-alasan utama pemberhentian bukan karena teradu mengkritik pembangunan villa lago montana, bukan mengungkap pelanggaran hukum. Pemberhentikan juga bukan karena perbedaan pandangan politik, melainkan karena teradu terbukti berulang kali menyampaikan tuduhan bahwa anggota Komisi III DPRD Kota Ternate menerima atau memfasilitasi pemilik villa lago montana," jelasnya.
Menurutnya, putusan tidak bertujuan menghukum pribadi, keputusan ini bertujuan untuk menjaga integritas lembaga DPRD, penegakan kode etik merupakan bagian upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap DPRD, putusan ini menjadi pengingat bahwa seluruh anggota DPRD memiliki kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi juga memiliki kewajiban menjaga etika Kehormatan, jabatan dan nama baik lembaga.
"Keputusan ini sudah final, jadi ini masih diberikan kesempatan dan haknya selama tujuh hari untuk ajukan kembali, kalau merasa keberatan atau ada fakta-fakta baru yang mau disampaikan. Kami BK siap menerima itu," tutupnya. (Tim/Red).
