News

Kurang Akta Kelahiran, Seorang Anak Diusir dari Sekolah, Disdik Didesak Segera Copot Oknum Guru SDN Lifofa

Sebarkan:

 

Ilustrasi foto: seorang guru usir anak bersama orang tuanya dari sekolah 

Tikep, ST – Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Lifofa (IPMAL) Rifan Fadli merespon terkait kebijakan salah satu oknum guru di SD Negeri Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, berinisial A, yang mengeluarkan siswa bernama Udo dikarenakan belum memiliki akta kelahiran.

‎Ketua Umum IPMAL, Rifan Fadli, mengatakan, kebijakan tersebut tidak adil, karena melanggar hak dasar anak atas pendidikan. Berdasarkan keluhan orang tua wali murid, Udo dikeluarkan dari sekolah dengan alasan tidak memenuhi syarat administratif yang ditentukan Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan. 

‎Menurutnya, tindakan ini dinilai berpotensi merusak psikologis anak yang masih duduk di bangku SD kelas satu.

‎“Tindakan ini sangat tidak manusiawi dan sama sekali tidak layak dilakukan terhadap anak usia dini. Anak kelas satu SD tidak pantas menerima tekanan semacam itu,” tegasnya, Minggu (09/08/2026).

‎Ia menekankan bahwa persoalan administrasi seharusnya bisa diselesaikan tanpa harus mengeluarkan anak dari sekolah. Yang lebih penting adalah menjaga semangat belajar dan perkembangan mental anak.

‎“Sekolah Dasar adalah langkah pertama anak-anak melatih mental mereka. Jangan sampai masalah administratif justru menjadi penghalang bagi masa depan mereka,” ujarnya. 

‎Dirinya, juga menyinggung sejumlah peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh kebijakan tersebut. Menurutnya, tindakan mengeluarkan siswa karena belum memiliki akta kelahiran bertentangan dengan:

‎1. Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

‎2. Pasal 9 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

‎3. Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi.

‎4. Pasal 20 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan guru bertindak objektif, tidak diskriminatif, serta menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan dan kode etik guru.

‎“Guru seharusnya menjadi pelindung hak anak untuk belajar, bukan justru menjadi pihak yang menghalangi. Kebijakan seperti ini jelas bertentangan dengan semangat undang-undang,” katanya.

‎Lebih lanjut, Rifan mendesak Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, khususnya Dinas Pendidikan, segera turun tangan, mengevaluasi kebijakan tersebut, dan mengambil sikap tegas terhadap oknum guru yang bersangkutan.

‎“Problem ini harus menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan. Evaluasi harus segera dilakukan dan sikap tegas diambil agar kejadian serupa tidak terulang,” ucapnya.

‎Ia, menegaskan bahwa anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi.

‎“Anak-anak adalah generasi penerus. Kita harus melindungi hak mereka untuk belajar, bukan justru memberikan tekanan di usia dini. Dinas Pendidikan harus segera bertindak,” pungkasnya. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini