News

Diberhentikan dari Anggota DPRD, Nurjaya Hi. Ibrahim: Saya Tidak Diberikan Salinan Putusan dan Saya Akan Mengadu Kembali ke BK

Sebarkan:

 

Nurjaya Hi. Ibrahim

Ternate, ST - Nurjaya Hi. Ibrahim mengaku tidak menerima salinan putusan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate dan bersikap akan mengadu kembali atas putusan pemberhentian yang telah di tetapkan. 

Saat dikonfirmasi, Nurjaya, mengaku hingga kini belum menerima salinan resmi putusan BK. Karena itu, ia belum mengetahui secara utuh pertimbangan majelis dalam menjatuhkan putusan yang dimaksud.

“Biarkan proses ini berjalan karena BK juga sudah mengeluarkan keputusan. Saya sendiri sampai sekarang belum tahu isi keputusannya seperti apa. Tapi kalau melihat informasi yang beredar di pemberitaan, itu justru berbanding terbalik dengan proses persidangan kemarin. Karena selama proses persidangan tidak ada satu pun saksi yang mampu membuktikan tuduhan sebagaimana yang dipersoalkan dalam laporan tersebut," ujarnya, kepada media ini, Sabtu (08/08/2026). 

Menurutnya, melalui persidangan saksi-saksi, tidak ada yang bisa membuktikan. Tidak mengarah ke siapa-siapa, tidak mengarah ke komisi maupun oknum tertentu, dan sikap BK tidak memberikan salinan putusan tersebut telah menghambat untuk mengetahui dasar pertimbangan keputusan sekaligus menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Saya sudah minta salinan putusan tapi tidak dikasih, dari sekretariat DPRD beralasan mulai Senin baru akan dikasih ke fraksi dan ketua partai. Yang menjadi pertanyaan kenapa saya yang terperiksa tidak bisa mendapatkan salinan dari putusan itu.?," pungkasnya.

Olehnya itu, Nurjaya, bersikap akan melakukan pengaduan kepada BK dengan berbagai dasar pertimbangan dan bukti yang dikantonginya. 

"Saya akan mengadu kembali kepada BK, atas berbagai tuduhan sesuai yang disampaikan," tutupnya.

Sesuai dengan pemberitaan sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate memutuskan memberhentikan Nurjaya Hi. Ibrahim sebagai anggota DPRD. Keputusan ini diambil setelah BK menyatakan terbukti melanggar kode etik, terutama terkait penyampaian tuduhan tanpa bukti terhadap anggota Komisi III DPRD Kota Ternate.  

Terkait keputusan BK, Majelis Kehormatan menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan perkara ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan DPRD Kota Ternate tentang: tata cara badan kehormatan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada teradu dan mengadu untuk menyampaikan jawaban dan bukti serta menghadirkan saksi maupun ahli dan juga menyampaikan pembelaan bae pas dan bertanggungjawab. 

"Majelis Badan Kehormatan memeriksa perkara ini berdasarkan penilaian pada fakta-fakta yang terungkap pada persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan kode etik DPRD Kota Ternate," kata, Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, melaui konferensi pers, usai pembacaan putusan, Jumat (07/08/2026) kemarin.

Kata Mochtar, pada pembacaan keputusan ini teradu Nurjaya Hi. Ibrahim tidak hadir. Namun demikian agenda pembacaan keputusan tetap dilaksanakan tanpa dihadiri teradu. 

Selanjutnya, BK bekerja dan memeriksa perkara ini secara independen, obyektif dan profesional, seluruh proses telah dilaksanan sesuai dengan tata cara BK, pengadu dan teradu di berikan kesempatan yang sama untuk menghadirkan saksi ahli, alat bukti, serta penyampaian pembelaan. 

Dasar teradu dinyatakan terbukti, yaitu: putusan berdasarkan persesuaian keterangan saksi, maupun sumpah, keterangan ahli, bukti elektronik CCTV, dan bukti tertulis serta fakta yang terungkap selama dalam persidangan. 

"BK tidak hanya berdasarkan pada satu alat bukti, satu orang saksi. Alasan-alasan utama pemberhentian bukan karena teradu mengkritik pembangunan villa lago montana, bukan mengungkap pelanggaran hukum. Pemberhentikan juga bukan karena perbedaan pandangan politik, melainkan karena teradu terbukti berulang kali menyampaikan tuduhan bahwa anggota Komisi III DPRD Kota Ternate menerima atau memfasilitasi pemilik villa lago montana," jelasnya. 

Jadi keputusan ini sudah final, tapi masih diberikan kesempatan dan haknya selama tujuh hari untuk ajukan kembali, kalau merasa keberatan atau ada fakta-fakta baru yang mau disampaikan. Kami BK siap menerima itu. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini