News

Formalintang Jakarta Desak APH Segera Penjarakan Petinggi PT. ASM Kubuh Pandi Santoso

Sebarkan:

 

Aktifitas tambang 

Jakarta, ST - Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (Formalintang) Jakarta, mengecam keras tindakan melawan Hukum oleh kubu Pandi Santoso Cs, yang telah mengesploitasi hasil Sumber Daya Alam (SDA) Halmahera Tengah, secara ilegal melalui PT. Harum Sukses Mining (PT. HSM), sekalipun kalah dalam persidangan.

Kordinator Formalintang Jakarta, Rizal Damola, mengatakan bahwa, sengketa hukum mengenai legalitas kepengurusan dan kepemilikan saham PT Anugrah Sukses Mining (ASM) telah resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pandi Santoso dan kawan-kawannya. 

Menurut Rizal, berdasarkan dokumen perkara yang dihimpun dari berbagai sumber telah diketahui adanya penolakan kasasi Kubu Pandi Santoso Cs, sebagaimana tertuang dalam Putusan MA Nomor 115 K/PDT/2026 tertanggal 3 Februari 2026. 

Putusan itu kata Rizal, telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 32/Pdt.G/2024/PN Sby tanggal 22 Mei 2025 dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 523/PDT/2025/PT SBY tanggal 24 Juli 2025. 

Rangkaian putusan badan peradilan tersebut artinya secara resmi telah memenangkan Linda Pujianto dkk bersama PT Harum Resources sebagai pihak yang sah atas kepemilikan saham dan kepengurusan PT Anugrah Sukses Mining dan dikeluarkanya surat teguran Eksekusi seluruh Operasional PT. Harum Sukses Mining, kubu Pandi Santoso Cs. 

Salinan putusan kasasi tersebut telah ditempelkan pada papan pengumuman Pemerintah Kota Surabaya dan diumumkan melalui portal resmi Pengadilan Negeri Surabaya sepanjang periode Juni hingga Juli 2026. 

"Dengan catatan berlakunya putusan inkracht ini, maka seluruh hak pengelolaan operasional, kepemilikan saham, penguasaan aset, serta kewenangan pengambilan keputusan strategis PT Anugrah Sukses Mining secara sah kembali penuh dibawah kepengurusan Linda Pujianto dkk dan PT Harum Resource;" ungkap Rizal, Rabu (12/08/2026). 

Namun, fakta yang terjadi dilapangan, Kubu Santoso Cs, masih terus menjalankan Aktivitas Pertambangan PT. Anugerah Sukses Mining secara Ilegal di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, sekalipun Putusan Hukum tetap oleh Mahkamah Agung dianggap mutlak.

Hal ini membuat pihaknya mengecam keras segala tindakan Operasional PT. Harum Sukses Mining, oleh Kubu Pandi Santoso Cs.

"Kami mengecam keras Operasi Pertambangan PT. Harum Sukses Mining yang terus berlanjut sampai saat ini dijalankan oleh kubu Pandi Santoso Cs. Ini adalah tindakan ilegal dan melawan Hukum. Kami selaku Putra Daerah Halmahera Tengah, dengan tegas meminta Satgas PKH dan Aparat Penegak Hukum untuk menghentikan seluruh aktivitas ilegal tersebut dan segera penjarakan Pandi Santoso Cs dan seluruh oknum yang terlibat," desak Rizal. 

Disisi lain menurut Rizal, Operasi Pertambangan PT. HSM dipulau Gebe, Halmahera Tengah, yang dijalankan oleh Kubu Pandi Santoso Cs selama ini, telah menggunakan Dokumen RKAB tidak sah secara administratif, diduga kuat melalui lobi-lobi hitam seorang bernama Soter Sabar Gunawan Harefa, yang juga selaku salah satu Petinggi di PT. ASM kubu Santoso, yang telah dianggap ilegal.

"Kami mendapatkan informasi, ada dugaan kuat PT. ASM, yang selama ini dijalankan oleh Pandi Santoso Cs, mengesploitasi dan mengeruk Hasil alam Pulau Gebe, Halteng, memakai Dokumen RKAB yang tidak sah secara mekanisme dan administratif dikementerian terkait. Diduga kuat RKAB tersebut didapatkan melalui lobi-lobi hitam seorang bernama Soter Sabar Gunawan Harefa, yang juga selaku salah satu Petinggi di PT. ASM, kubu Santoso, yang telah dianggap ilegal," tutupnya. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini