News

Kapolda Malut Didesak Segera Periksa Dugaan Pelanggaran Jetty PT STS di Maba Haltim, Riswan: Jangan Seperti Kapolda Lama

Sebarkan:

 

Ketum Formapas Malut, Riswan Sanun

Jakarta, ST - Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS-MALUT) Riswan Sanun, mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, untuk segera memerintahkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pembangunan Jetty milik PT Sambaki Tambang Sentosa (PT STS) di kawasan Memeli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Menurut Riswan, dugaan pembangunan terminal khusus (jetty) tanpa mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa. Apalagi, fasilitas tersebut telah menjadi objek penertiban dan pembongkaran oleh pemerintah, yang menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kapolda Maluku Utara harus segera turun tangan. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap korporasi, jangan seperti Kapolda Malut yang lama yang dinilai berpihak pada PT STS . Jika benar jetty tersebut dibangun tanpa KKPRL, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas dan transparan,” tegas Riswan, kepada media ini, Kamis (02/07/2026). 

Riswan menilai pembangunan infrastruktur di wilayah pesisir dan ruang laut tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena menyangkut kepentingan masyarakat, nelayan, lingkungan hidup, serta kedaulatan tata ruang daerah. Oleh karena itu, setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut wajib mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang telah diatur pemerintah.

Riswan menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh menunggu tekanan publik yang lebih besar untuk bertindak. Menurutnya, fakta bahwa jetty tersebut telah ditertibkan menjadi dasar yang cukup bagi kepolisian untuk menelusuri proses perizinan, pihak yang bertanggung jawab, serta potensi pelanggaran pidana yang mungkin terjadi.

“Kami meminta Kapolri agar perintahkan Kapolda Maluku Utara, Bapak Irjen Pol. Arif Budiman, untuk segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan Jetty PT STS. Pemilik PT STS Harus dipanggil dan diperiksa. Kapolda Malut jangan terkesan berpihak pada PT STS. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Riswan juga mengingatkan bahwa Maluku Utara saat ini tengah menghadapi berbagai persoalan tata kelola sumber daya alam. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang harus ditindak secara serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi investasi yang mengabaikan hukum dan lingkungan.

“Jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan, maka akan muncul anggapan bahwa perusahaan dapat membangun terlebih dahulu dan mengurus izin belakangan. Praktik seperti ini tidak boleh terjadi. Hukum harus ditegakkan untuk memberikan efek jera dan menjaga marwah negara,” tutup Riswan.

Formapas Malut menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran pembangunan Jetty PT STS hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari aparat penegak hukum.

Formapas Malut menegaskan akan membawa kasus ini ke Mabes Polri agar semua Pihak yang terlibat dalam hal ini Pemilik PT STS dan Pihak yang turut membantu dan membekap kepentingan PT STS segera di periksa dan dimintai pertanggungjawaban. (Tim/Red).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini