Kondisi aktifitas galian C di Desa Gosale
Sofifi, ST - Aktivitas penambangan bahan galian golongan C atau pertambangan batuan diduga berlangsung tanpa izin resmi di wilayah Gosale, Kota Sofifi, Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Kegiatan tersebut disebut melibatkan sejumlah oknum pengusaha, salah satunya inisial HS yang diduga bertindak sebagai penanggung jawab sekaligus pemilik alat berat jenis ekskavator yang digunakan di lokasi penambangan.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, tidak terlihat adanya papan informasi perizinan yang semestinya dipasang pada area kegiatan pertambangan. Padahal, setiap aktivitas usaha pertambangan diwajibkan menampilkan informasi izin secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat maupun aparat pengawas.
Ketiadaan papan informasi tersebut memunculkan dugaan bahwa aktifitas penambangan dilakukan tanpa kelengkapan dokumen perizinan resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), disebutkan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa pelaku usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sementara Pasal 161 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menjual atau mengangkut hasil tambang ilegal dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi bagi kegiatan usaha tanpa izin lingkungan. Pada Pasal 109 disebutkan bahwa pelaku usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Aktivitas galian C ilegal dinilai berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan, erosi, perubahan bentang alam, hingga hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, kegiatan yang tidak diawasi secara ketat juga berisiko terhadap keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar.
Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut guna memastikan legalitas usaha pertambangan yang beroperasi di kawasan Gosale.
Sementara, HS ketika dikonfirmasi via pesan whatsapp, Minggu (10/05/2026), belum memberikan keterangan lengkap. Ia hanya menyampaikan singkat, “Masih di jalan, nanti setelah sampai di rumah baru saya ketik,” terkait permintaan tanggapan atas dugaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang mengenai langkah penanganan ataupun hasil pemeriksaan terhadap aktivitas penambangan dimaksud. (Tim/Red).
