Masa aksi berorasi didepan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
Ternate, ST - Front Bersama Anti Korupsi Maluku Utara (FBAK-Malut) menggelar aksi terkait dugaan dan indikasi penyimpangan atas Alokasi Anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di DPRD Kota Ternate di duga kuat fiktif. Senin (11/05/2026).
Abdul Asis Basrah, dalam orasinya, menyampaikan SPPD DPRD Kota Terbate diduga kuat Fiktif, sebagaimana tertuang dalam Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) terdapat puluhan item perjalanan dinas dengan nilai nominal anggaran yang bervariasi, SPPD Anggota DPRD Kota Ternate terhitung sejak tahun 2024 - 2025 bersumber dari APBD Kota Ternate yang melekat pada Sekretariat DPRD Kota Ternate sebesar Rp.26.396.446.700.00 (26,3 Miliyar) dengan menggunakan metode swakelola.
Kata Abdul, nomimal anggaran yang fantastis tersebut, terbagi atas 66 Item, baik Belanja Perjalanan Dinas Biasa, Perjalanan Dinas Tetap, Hingga Perjalanan Dinas Paket Meeting dalam kota.
"Secara rinci, anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024 terdapat 34 item paket, 11 item diantaranya memiliki nilai nominal rata-rata di atas 500 juta rupiah. Dari hitungan tahun anggaran yang terpisah, pada tahun 2024 melalui Sekretariat DPRD Kota Ternate mengelolah Anggaran sebesar Rp.13.156.355.700,00 dari 34 Item," ujarnya.
Lanjut, Abdul, sementara tahun anggaran 2025, Alokasi anggaran perjalanan dinas Anggota DPRD Kota Ternate Sebesar Rp.13.240.091.000,00. Mirisnya dugaan keberadaan salah satu rekening bank BCA di duga di gunakan untuk menampung dana perjalanan dinas anggota dewan.
Sementara, Juslan J. Hi Latif, mengatakan bahwa soal usulan Alokasi anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Ternate tersebut mengabaikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efesiensi Anggaran APBN/APBD, terutama untuk Anggaran Perjalanan Dinas di kurangi minimal 50%. Sementara tahun 2024 hingga tahun 2025 alokasi anggaran perjalanan Dinas DPRD Kota Ternate justru membengkak.
Selain itu, kata Juslan, masalah serius yang muncul belakangan di internal DPRD kota Ternate, mempertanyakan sikap tindaklanjut Badan Kehormatan (BK) DPRD kota Ternate, yang telah memeriksa kurang lebih 7 anggota Dewan, di antaranya Julfikar Hasan, Najib Hi Talib, Hj. Laila Ibrahim, Marni A. Hadi, Irawati Nurman, Sartini Hanafi, dan Bahtiar Mole Taner.
"Pemeriksaan tersebut terkait Kasus Penyuapan atas polemik izin PBG pembangunan Villa lago montana milik pengusaha Agusti Thalib di sempadan danau laguna Kelurahan Fitu Kota Ternate Selatan, sebab Pemerintah secara tegas melarang pembangunan struktur parmanen, termasuk Villa, di area Sempadan Danau," sebutnya.
Menurutnya, larangan ini bukan sekedar seruan birokrasi, melainkan upaya melindungi dan menjaga fungsi hidrologis, mencegah erosi, dan melindungi ekosistem air dari pencemaran limbah domestik.
Ia, menyatakan bahwa penegasan ini di atur dalam ketentuan undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai (dan Danau), dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 / PRT / M / 2025 yang menjelaskan secara teknis penetapan garis sempadan sungai dan danau.
"Batas minimal yang di larang untuk didirikan bangunan (Garis Sempadan Danau) adalah 50 Meter-100 Meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Selain itu, mempertanyakan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ternate, terkait Status Lahan dan Kawasan lindung sempadan Danau Laguna yang di bangun Bangunan semi parmanen saat ini (Vila Lago Montana) yang sebelumnya di kuasai negara," jelas Juslan.
Selain itu, Juslan, menyampaikan terdapat Surat Peringatan Ke II Pemkot Ternate melalui Dinas PUPR Kota Ternate, yang sebelumnya memberikan dedline Waktu 14 hari untuk pembongkaran Villa Lago Montana, namun, sampai saat ini SP II Pemkot justru tidak bertaji sedikit pun. Marwah dan wibawah Pemkot Ternate di permalukan oleh salah satu pengusaha vila yang kebal hukum.
Dengan begitu, lanjut Juslan, berdasarkan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kami yang tergabung dalam FBAK-MALUT (GPM Ternate-LPI Kota Ternate) mendesak Polda dan Kejati malut agar segera mengambil peran untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak dalam sejumlah Kasus di Kota Ternate," desaknya.
Ini tuntutan masa aksi FBAK Malut :
1. Mendesak Pidsus Kejati dan Polda Malut segera panggil dan periksa seluruh 30 Anggota
DPRD periode 2024-2029 atas dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran Perjalanan Dinas Fiktif.
2. Meminta penyidik Pidsus Kejati, segera mengungkap dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024-2025 senilai 26,3 Miliyar.
3. Mempertanyakan sikap tindak lanjut BK DPRD Kota Ternate atas pemeriksaan 7 Oknum Anggota DPRD atas dugaan kasus suap.
4. Mendesak Menteri Agraria & Tata Ruang / BPN RI, segera mengevaluasi dan mengaudit SHM dan Izin pembangunan Villa Lago Montana di Danau Laguna Ternate.
5. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup RI, segera menurunkan Tim khusus untuk memeriksa terkait dugaan potensi terjadi pencemaran lingkungan di Danau Laguna.
6. Mendesak KPK RI, segera menelusuri dugaan penyuapan yang di terima oleh sejumlah pihak terkait pengurusan PGB Villa Lago Montana di Danau Laguna Kelurahan Fitu.
7. Desak Walikota Ternate segera evaluasi & copot Kadis PUPR Kota Ternate. (Tim/Red).
