Massa aksi berorasi didepan Kejati Malut
Ternate, ST - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara menggelar aksi desak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara usut tuntas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) sebesar Rp159,5 miliar dari tahun 2017.
Dugaan kasus Tipikor ini melibatkan mantan Kepala Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Halbar Chuzaemah Djauhar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halbar.
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, mengatakan dugaan kasus Tipikor pada penggunaan pinjaman Pemda Halbar senilai Rp159,5 miliar ini sejak pada tahun 2017. Aliran dana ini melalui Bank Maljku-Malut.
Tono menyampaikan dugaan kasus tersebut telah di tangani Kepala Kejati Malut sebelumnya. Mantan Kejati itupun pernah, menegaskan akan menuntaskan dan mengungkapkan aktor koruptornya dalam kasus ini, yang semula terhenti kerena menjelang kontestasi pemilu pada tahun 2024.
"Anggaran pinjaman untuk membiyayai pembangunan infrastruktur Kabupaten Halmahera barat itu justru berujung pada dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), kini ditangani oleh aparat penegak kuhum saat ini," ucapnya, Senin (20/04/2026) kemarin.
Kata Tono, masalah tersebut diduga menyeret Bupati dan Sekda Halbar, dan juga, diduga ada keterlibatan mantan Kepala Bappeda Halbar, Chuzaemah Djauhar yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPKAD Halmahera Barat yang juga diketahui telah dipanggil dan di periksa oleh Kejati Malut Dalam penanganan kasus ini.
Selain itu ada dugaan KKN pada penggunaan dana pinjaman untuk Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN) Halbar sebesar Rp.208.500.000.000.
"DPRD Halbar sebelumnua sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki penggunaaan dana PEN namun belum ada progres hingga saat ini. Melalui surat keputusan yang di keluarkan pada 06 april 2023, diduga kuat dana PEN ini melibatkan Bupati Halbar James Uang," tandasnya.
Hal ini tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari KKN, begitu juga melalui Tap MPR no VIII Tahun 2021 tentang rekomendasi arah kebijakan pencegahan KKN.
Ini empat tuntutan DPD GPM Malut yaitu:
1. Progres penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halbar senilai Rp 159,5 miliar. Anggaran tahun 2017 dan meminta Kejati Malut untuk melakukan pemanggilan dan pemerikssan kembali terhadap Mantan kepala BAPEDA Halbar Chuzaemah Djauhar yang saat ini sebagai kepala BPKAD Halbar.
2. Desak Kejati Maluku Utara segera telusuri penggunaan dana pinjaman untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Halmahera Barat sebesar Rp.208.500.000.000.yang diduga melibatkan bupati kab.Halmahera Barat (BUPATI) yang diduga syarat dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada penggunaan.
3. Meminta bupati Halmahera barat James Uang segera copot kepala BPKAD Halmahera barat Sdri. Sdri.Chuzaemah Djauhar dari jabatanya.
4. Mendesak kepada Kejati maluku utara usut dugaan praktek KKN pada lingkup dinas PUPR Malut dan BPJB Malut atas sejumlah pekerjaan proyek. (Tim/Red).
