Masa aksi berorasi didepan kantor Kejati Malut
Ternate, ST - Lagi-lagi Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi, Kamis (30/04/2026).
Dalam aksi tersebut yang di lengkapi dengan satu buah mobil dan sound sistem itu masa meminta Kejati Malut segera usut tuntas Kasus dugaan korupsi proyek normalisasi kali yang tersebar di Pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula.
"Kasus ini sudah do meja Kejati, dan kini sudah berulang kali kembali dipertayakan proses penanganannya sudah sejauh mana," ujarnya Sartono Halek, Ketua DPD GPM Malut.
Kata Tono sapan akrab Sartono, bahwa Proyek dengan total nilai kontrak mencapai Rp7.093.852.483,61 itu diduga sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dari tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Selain itu, salah satu orator, menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah di tangani Kejati Malut dan telah berulang kali di suarakan, selain itu juga kasus tersebut telah di laporkan di Polda Malut, namun sampai saat ini belum ada perkembangan tindaklanjut.
“Kami sudah sampaikan berkali-kali, tetapi belum ada tindakan konkret, baik Ditrekrimsus Polda Malut maupun Kejati. Ini menandakan lemahnya komitmen Kejati dan polda dalam memberantas korupsi di daerah,” tegasnya.
Tono kembali menjelaskan, dalam pelaksanaan proyek, pada tahun 2023 tercatat ada 9 paket proyek senilai Rp1,6 miliar lebih, diikuti oleh 20 paket senilai hampir Rp4 miliar pada 2024, dan 7 paket senilai sekitar Rp1,3 miliar di 2025. Sebagian besar proyek itu diduga fiktif atau tidak sesuai realisasi di lapangan, hai ini diperkuat dengan adanya temuan pansus DPRD kabupaten kepulauan sula.
Menurutnya, sejumlah perusahaan pelaksana proyek diketahui mengerjakan lebih dari dua lokasi yang secara geografis berjauhan dalam waktu bersamaan, hal yang dinilai mustahil secara teknis.
“Bagaimana mungkin satu perusahaan bisa kerjakan proyek di dua pulau sekaligus dalam waktu bersamaan? Ini akal-akalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, GPM mendesak Kejati Malut segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula Jaunidin Umaternate yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta mantan kepala ULP yang saat ini menjabat sebagai kadis PUPR aktif di sula, serta diduga keterlibatan adik Kadis, Sabarun Umaternate, dan salh satu staf honorer, Melly.
Tak hanya itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, turut disebut dalam laporan GPM, yang diduga menerima aliran dana dari proyek fiktif tersebut.
GPM menyatakan bahwa nama-nama ini harus segera diperiksa karena diduga kuat mengetahui bahkan terlibat langsung dalam pengaturan proyek salah satunya Suhadin Baharudin Direktur CV. Permata Hijau, Kejati juga segera panggil dan periksa mantan kepala ULP Rosihan Buamona dan juga kepala dinas PUPR saat ini.
Tono juga mendesak agar para direktur perusahaan yang mengerjakan proyek segara diperiksa, salah satunya adalah Cahaya Alvira, Awdi Pratama, Ainur, Thita Mulia, Bintang Barat Perkasa, Permata Membangun, Permata Hijau, Permata Bersama, dan Nuril Jaya.
Ia, menegaskan pentingnya verifikasi dokumen pekerjaan serta investigasi lapangan langsung.
"Kami tantang penyidik untuk segera melakukan pemangilan dan pemeriksaan terhadap sekretaris daerah kepulauan sula selain diduga kuat terlibat ia juga adalah ketua tim anggaran pemerintah daerah," desaknya. (Tim/Red).
