Kuasa Hukum, Mudafar Hi. Din
Halsel, ST - Penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus pencurian mesin kembali menuai sorotan. Kuasa hukum korban mendesak Polsek Obi agar segera melakukan penahanan kembali terhadap tersangka yang dinilai telah melanggar syarat penangguhan.
Kuasa Hukum, Mudafar Hi. Din, menegaskan, penyidik seharusnya bersikap tegas tanpa membeda-bedakan dalam penegakan hukum. Semua pihak, kata dia, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sehingga tidak boleh ada kesan tebang pilih atau perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
“Tersangka sudah seharusnya ditahan kembali karena tidak memanfaatkan penangguhan penahanan dengan baik dan benar, tidak ada alasan yang membenarkan penangguhan dapat dilanjutkan” tegabole, Jumat (27/03/2026).
Ia menjelaskan, dalam setiap penangguhan penahanan terdapat sejumlah syarat yang wajib dipatuhi oleh tersangka, antara lain berkelakuan baik, taat dan patuh pada semua ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, menurutnya, pengawasan terhadap tersangka oleh penyidik Polsek Obi dinilai lalai, buktinya tersangka membuat kekacauan pada tempat kejadian perkara secara berulang kali.
Lebih lanjut, tersangka disebut kembali membuat kekacauan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tindakan tersebut dinilai telah melanggar syarat penangguhan penahanan dan secara tidak langsung menggugurkan alasan subjektif penangguhan.
Selain itu, dari sisi objektif, perkara pencurian yang disangkakan juga memenuhi syarat penahanan karena ancaman pidananya mencapai lima tahun sebagaimana diatur dalam pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, sehingga wajib hukumnya Tersangka harus kembali ditahan.
“Dengan terpenuhinya syarat tersebut, penyidik seharusnya dapat melakukan penahanan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menyoroti lamanya penanganan perkara yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum bagi korban. Kasus ini diketahui telah dilaporkan sejak tahun 2023 melalui Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/VIII/2023/SPKT/Polsek Obi tertanggal 25 Agustus 2023, namun hingga kini belum menunjukkan penyelesaian.
Ia mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah mengingatkan agar penangguhan penahanan tidak diberikan, mengingat tersangka dinilai tidak kooperatif, kerap mangkir dari panggilan penyidik, bahkan sempat melarikan diri saat hendak diamankan.
Namun demikian, penyidik terkesan memaksakan mengabulkan penangguhan dengan alasan adanya mediasi terkait harta gono-gini. Menurut Mudafar, alasan tersebut tidak tepat dan tidak logis karena perkara tersebut merupakan kewenangan absolut pengadilan agama, bukan ranah kepolisian.
"Jangan mencapuradukan sesuatu yang di larang undang-undang yang mengakibatkan kekacauan kita dalam berhukum, semua sudah ada makanismenya masing-masing," cecarnya
Atas kondisi tersebut hari ini, pihaknya meminta Kapolres Halmahera Selatan dan Kapolda Maluku Utara untuk turut mengawal jalannya proses hukum agar berjalan transparan dan profesional.
“Ini bukan hanya soal kasusnya, tetapi juga banyak kejanggalan dalam proses penanganannya yang perlu mendapat perhatian serius dari Pimpinan,” pungkasnya. (Tim/Red).
