Ilustrasi gambar aturan dan penggunaan dana desa untuk program pangan
Halsel, ST - Pemerintah Desa Ngute-Ngute, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, diduga membatalkan pelaksanaan program ketahanan pangan pada Tahun Anggaran 2025.
Menurut informasi yang beredar di kalangan masyarakat setempat, program ketahanan pangan tahun 2025 di desa tersebut tidak ada sama sekali. Bahkan, pengalihan dana untuk program pangan juga tidak diketahui keberadaannya.
Salah satu masyarakat ketika dikonfirmasi awak media yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (28/03/2026), ia, bertanya-tanya ke mana alokasi anggaran tersebut dialihkan, mengingat program ini tidak pernah disinggung sama sekali dalam hasil Musyawarah Desa (Musdes).
Padahal, kata Dia, ketahanan pangan telah ditetapkan sebagai salah satu prioritas utama pembangunan desa/kelurahan sepanjang tahun 2025. Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mewajibkan setiap desa mengalokasikan minimal 20% dari total Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan dan hewani.
"Kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata pemerintah pusat untuk memperkuat kemandirian desa, menjaga stabilitas pasokan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," ujarnya.
"Jadi kami mempertanyakan anggaran pangan tahun 2025 itu dikemanakan?. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menghambat upaya peningkatan produksi pangan lokal dan kesejahteraan warga, terutama di wilayah Halmahera Selatan yang memiliki potensi besar di sektor pertanian dan perikanan," ucapnya.
Warga berharap agar Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Kemendes PDTT segera melakukan klarifikasi serta pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2025 di Desa Ngute-Ngute.
"Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa sangat penting agar dana yang bersumber dari APBN ini benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," katanya.
Hal ini sesuai arahan Kemendes PDTT, program ketahanan pangan desa mencakup beberapa kegiatan pokok, di antaranya:
1. Pengembangan Pertanian Pangan
Peningkatan produktivitas tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, dan umbi-umbian.
Pengadaan sarana pertanian, pupuk organik, serta penguatan kelembagaan kelompok tani.
2. Pengembangan Peternakan dan Perikanan.
Budidaya ayam kampung, kambing, sapi, ikan lele, atau nila untuk memenuhi kebutuhan protein hewani. Pelatihan pengolahan pakan alami dan manajemen ternak.
3. Pengelolaan dan Diversifikasi Pangan Lokal.
Pemberdayaan Kelompok Wanita Tani (KWT) untuk mengolah hasil pangan menjadi produk bernilai tambah. Promosi konsumsi pangan lokal seperti singkong, talas, atau sorgum.
4. Penguatan Cadangan dan Distribusi Pangan Desa.
Pembentukan lumbung pangan masyarakat (LPM). Pengelolaan cadangan pangan desa untuk menghadapi situasi darurat.
Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Desa Ngute-Ngute melalui Kepala Desa Muin Abdurahim saat dikonfirmasi awak media via pesan whatsApp tidak memberikan tanggapan, sementara dalam pesan whatsApp Kades telihat aktif dan telah membaca pesan tersebut. (Tim/Red).
