News

Alumni UMI Makassar Tertimbun Longsor, PT. HTE Haltim Dinilai Tertutup, Asrul: Desak Menteri ESDM Usut Tuntas dan Cabut IUP

Sebarkan:

 

Ilustrasi insiden kecelakaan di pertambangan

Haltim, ST - Salah satu alumni Teknik Pertambangan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang bekerja di perusahaan kontraktor PT. Halmahera Transportasi Energi tertimbun longsor di site ekor, Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara pada Kamis, 15 Januari 2025. 

Peristiwa naas tersebut belum memiliki kejelasan. Perusahaan sebagai pihak yang paling bertanggungjawab belum memberikan informasi aktual terkait kejadian ini.

Menanggapi masalah tersebut, Muhammad Asrul Mantan Ketua Umum LMND meminta agar perusahaan tidak berusaha menutupi masalah ini. 

Ia juga mengatakan agar Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Halmahera Transportasi Energi bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa salah satu juniornya di kampus.  

"Korban memiliki keluarga yang terus menunggu kabar. Sebaiknya perusahaan tidak berusaha menutupi masalah yang ada. KTT harus bertanggungjawab atas musibah ini. Karena segala sesuatu yang berkaitan dengan kejadian lapangan tidak terlepas dari tanggungjawabnya sebagai pemimpin operasional tertinggi," kata Asrul, kepada media, Senin (19/01/2026). 

Lebih lanjut, alumni Teknik Pertambangan UMI-Makassar tersebut menegaskan bahwa dalam dunia pertambangan longsor tidak bisa hanya dikategorikan sebagai peristiwa alam karena sudah ada antisipasi saat design perencanaan tambang.

"Tambang terbuka terutama nikel memiliki resiko yang tinggi termasuk adanya longsor. Namun telah ada kalkulasi dan antisipasi secara matang melalui perencanaan tambang. Jangan sampai karena mengejar target produksi, KTT mengabaikan perencanaan sehingga mengorbankan keselamatan pekerja," ucap Asrul

Asrul, mendorong agar Kementerian ESDM mengusut tuntas mengenai masalah yang dialami oleh juniornya. Bahkan ia mendorong pencabutan IUP jika terdapat pelanggaran. 

"Dirjen minerba harus melakukan investigasi terkait insiden yang telah mengakibatkan korban. Jika terdapat pelanggaran sebaiknya hentikan operasional atau melakukan pencabutan IUP," tutup Asrul. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini