Masa aksi berorasi di depan gedung KPK-RI sembari masukan laporan secara langsung
Jakarta, ST - Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMATIK) Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) atas dugaan Korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara khususnya di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Dinas Pariwisata (Dispar) serta Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah. Selasa (05/05/2026).
"Kami mendesak kepada Ketua KPK RI bapak Setyo Budiyanto agar segera panggil dan periksa Kadispora Saifuddin Djuba, Kadispar Tahmid Wahab dan Karo Kesra Setda Malut Asrul Gailean atas penggunaan keuangan negara tanpa laporan pertanggung jawaban sebagaimana tercantum dalam temuan BPK RI Perwakilan Malut Tahun 2024," ujar Koordinator Lapangan, Alfian Sangaji.
Alfian mengatakan, dalam temuan BPK tersebut terdapat permasalahan realisasi belanja Makan Minum (Mami) senilai Rp 1,1 miliar yang tidak didukung dengan bukti pertanggung jawaban. Realisasi belanja barang dan jasa senilai Rp 3,4 miliar tidak di dukung dengan SPJ dan pemberian dana hibah kepada KONI Malut senilai Rp 12 miliar tidak didukung dengan bukti pertanggung jawaban, diketahui dana dari KONI tersebut melekat di Dispora Malut.
Selain itu, lanjut Alfian, terdapat juga temuan realisasi belanja barang dan jasa senilai Rp 1,1 miliar yang melekat di Dinas Pariwisata itupun tidak di dukung dengan SPJ yang lengkap dan berpotensi di salah gunakan.
Alfian, menambahkan kemudian terdapat realisasi dana hibah barang dan hibah uang untuk badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan pada bagian Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku Utara senilai Rp 1,2 miliar tidak didukung dengan bukti pertanggung jawaban.
"Kami juga telah melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada Ketua KPK RI nomor laporan No: 01/B/FORMATIK/05/2026 dengan dasar hukum UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dan bersih dari KKN dan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
"Setelah menyampaikan laporan, kami diberikan surat tanda terima dari KPK RI, kami berharap agar laporan tersebut segera di tindak lanjuti sebagaimana amanat pasal 8 ayat 4 UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan yang menyatakan bahwa laporan BPK menjadi salah satu bukti dan dasar untuk dilakukannya penyidikan oleh Aparat Penegakkan Hukum," jelas Korlap.
Disisi lain, Alfian secara tegas meminta agar secepatnya KPK tetapkan Saifuddin Djuba, Tahmid Wahab sebagai Kadispar dan Asrul Gailean sebagai Karo Kesra Setda Malut sebagai tersangka atas dugaan korupsi anggaran negara yang tidak mampu dipertanggung jawabkan. (Tim/Red).
