News

Satreskrim Ternate Didesak Periksa Kakanwil Kemenag Malut dan Kabid PHU Asrama Haji Atas Insiden Kebakaran Gedung Musdalifa

Sebarkan:

 

Gedung Musdalifah asrama haji transit Ternate sebelum terbakar dan sesudah terbakar

Ternate, ST - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ternate diminta lebih fokus pada pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Maluku Utara H. Amar Manaf dan H. M Jabir Wahid selaku Kepala Bidang PHU Asrama Haji Transit Ternate.

Karena kedua petinggi Kemang itu dianggap paling bertanggung jawab terkait insiden kebakaran 8 ruangan gedung Musdalifa Asrama Haji Transit Ternate, Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Provinsi Maluku Utara yang terjadi Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIT.

Hal ini didesak Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara Said Alkatiri, melalui rilis yang di terima redaksi, Sabtu (22/11/2025). 

Said mengatakan pengelolah atau penanggungjawab memiliki kewajiban untuk memastikan standar keselamatan gedung harus terpenuhi guna mencegah terjadi kebakaran dan disiapkan oleh pengelolah atau penanggungjawab yakni, Gedung harus memiliki sistem pemadam kebakaran yang memadai. 

"Termasuk alat pemadam api ringan (APAR), kemudian jalur evakuasi harus jelas dan tangga darurat harus layak digunakan dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), gedung harus memiliki SLF yang dikeluarkan oleh dinas terkait sebagai bukti bahwa bangunan memenuhi standar keselamatan,” ujar Said. 

Kata Said, LIRA juga mempertanyakan disaat terjadi kebakaran dimana keberadaan pengelolah Gedung, kebakaran terjadi disiang hari tentunya gedung itu tidak lepas dari petugas penjagaan bahkan pengelolah atau penanggung jawab pasti berada di Asrama karena ada kegiatan kontingen yang terdapat beberapa kamar yang terbakar saat itu ditempati para atlet. 

“Dalam pemberitaan sebelumnya H. Jabir Wahid mengetahui bahwa sumber api pertama dari Kamar 204 beliau sempat keluarkan statemen itu ke media online, jika lokasi asrama Haji itu ada petugas penjagaan pastinya ada langkah-langkah antisipasi semisal jika terlihat ada percikan api maka langkah awal harus menggunakan pemadam kebakaran ringan (APAR) untuk padamkan api," tandasnya.

Gubernur LIRA, mendesak sedianya Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ternate memeriksa Kakanwil Kemenag Malut H. Amar Manaf bersama H Jabir Wahid selaku pengelolah guna memastikan apakah gedung itu memenuhi standar keselamatan atau tidak, memiliki alat pemadam atau tidak, jika faktor ini diabaikan dan tidak tersedia tentunya dugaan kuat ada unsur kelalaian karena tidak ada langkah ikhtiar.

"Sebagimana diketahui unsur Pidana jika kebakaran disebabkan oleh unsur kesengajaan, seperti yang diatur dalam Pasal 187 KUHP, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 15 tahun jika mengakibatkan korban luka dan korban jiwa, hukuman bisa lebih berat. Jika kebakaran terjadi karena kelalaian, Pasal 188 KUHP dapat diterapkan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya. 

Dengan demikian, lanjut Said, pengelola atau penanggung jawab gedung pemerintah dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti ada kelalaian dalam memenuhi standar keselamatan yang menyebabkan kebakaran dan kerugian.

Sekedar diketahui insiden kebakaran menghanguskan sedikitnya 8 ruangan lantai dua gedung Musdalifah Asrama Haji serta sejumlah barang berharga milik peserta Atlet kontingen asal Kabupaten Halmahera Barat dan Halmahera Selatan yang ludes dilahap sijago merah tanpa ada yang tersisa. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini