News

Oknum ASN BPKAD Halsel Diduga Pesta Miras Bersama Wanita di Caffe Buana Liput, Bupati Didesak Beri Sanksi Tegas

Sebarkan:

 

Ilustrasi pesta miras

Halsel, ST - Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) inisial RB, diduga pesta Minuman Keras (Miras) di Caffe Buana Liput Room 2.

Informasi yang di himpun bahwa oknum RB selalu main di Room Caffe Buana Liput sembilan berpesta Miras. 

Hal yang membuktikan pada Jumat Malam, (14/11/2025), oknum RB di temukan bersama beberapa wanita lagi keasyikan di Room 2 Buana Liput sambil berpesta miras. 

Perilaku miras oleh ASN dianggap melanggar disiplin PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. 

Sanksi disiplin berat dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Atas perilaku Oknum ASN ini, Bupati Halsel Bassam Kasuba didesak agar mengambil sikap tegas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ASN yang berlaku. 

Hasil Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung saat menerima informasi dari beberapa oknum yang sempat berada Caffe Buana Liput, saat melihat oknum RB. (Tim/Red).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini