News

Sat Samapta Polres Ternate Gerebek Tempat Transaksi Miras Ilegal, Puluhan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Sebarkan:

 

Pelaku beserta barang bukti berhasil di amankan

Ternate, ST - Unit Tipiring Sat Samapta Polres Ternate berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah. Seorang pelaku berinisial A.M. (22 Thn), warga Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), diamankan bersama sejumlah barang bukti. Selasa (10/06/2025).

Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi jual beli miras. Tim kemudian bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan, S.E., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., menyampaikan bahwa operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipiring Sat Samapta, Bripka Nahdi Ade. Situasi di lokasi dapat dikendalikan tanpa adanya perlawanan dari pelaku.

"Pelaku yang diamankan diketahui berinisial A.M (22), berdomisili di Desa Adu, Kabupaten Halmahera Barat. Ia kini diamankan di Polres Ternate guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kasi Humas. 

AKP Umar menjelaskan, dari lokasi penangkapan, tim menyita sejumlah barang bukti berupa 24 kantong miras jenis Cap Tikus, delapan botol air mineral ukuran 600 ml berisi miras jenis akar, dan satu botol Fanta 250 ml berisi bahan campuran miras jenis akar.

Lanjutnya, penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate, yang kerap menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Saya mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Kasi Humas. (Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini