News

Pembangunan RS Pratama Halbar Patut Diusut Tuntas, LPI: Gebrakan Kejati Malut Tetap Didorong

Sebarkan:

 

Koordinator LPI-MU, Rajak Idrus

Sofifi, ST - Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara (LPI-MU) mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut), mengusut tuntas mangkraknya pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama di Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).  

Koordinator LPI-MU, Rajak Idrus, menyampaikan langka Kejati Malut dalam membongkar mangkrak nya proyek pembangunan RS Pratama yang saat ini terbengkalai sangat di apresiasi.  

"Secera kelembagaan kami memberikan apresiasi Kejati malut dan tetap mendukung sehingga pekerjaan proyek pembangunan RS Pratama Halbar harus di usut tuntas," ujar Jeck sapaan akrab Raja, kepada media ini, Kamis (26/06/2025). 

Sebab, kata Jeck, mangkrak nya suatu pekerjaan proyek, itu disebabkan kurang pengawasan internal terutama bupati halbar, sehingga patut diduga ada terjadi penyimpnan keuangan daerah.

"Ini proyek dengan anggarannya cukup besar yang harus di kawal ketat. Jadi kami mendesak Kejati harus panggil di minta pertanggungjawaban secara hukum semua pihak yang terlibat, mulai dari pihak dinas hingga pihak ke-tiga," cecarnya. 

Koordinator LPI, menjelaskan bahwa pembangjnsn RS Pratama tersebut menggunakan anggaran APBN dari kementraian kesehatan namun pemerintah daerah Halbar harus bertanggung jawab sebab ini wiiaya hukumnya halbar.

"Namun dalam kajian LPI bahwa ini ada dua kasus yang berbeda yang harus penyidik kejati pilah, yang pertama adalah perpindahan lokasi proyek RS Pratama, sebab Proyek yang awalnya berada di di kecematan loloda. Kini di alihkan di kecematan Ibu. Apa lagi proses perpindahan lokasi ini diduga di lakukan secara sepihak oleh Bupati halmahera barat, James Uang," jelasnya. 

Jeck, menjelaskan bahwa perpindahan lokasi suatu proyek itu telah di atur melalui perencanaan hingga pada pelaksanaan, jadi tidak semerta-merta di pindahkan, semua itu ada mekanisme dan aturannya. 

Sedang lanjut Koordinator LPI, untuk Kasus yang kedua adalah pembangunan secara fisik, sebab jika di lihat secara kasat mata, proyek dikerjakan asal-asalan, akhirnya mangkrak pekerjaannya yang ini patut diduga kuat. 

"Jadi Kejati harus bongkar dan kroschek langsung mulai dari pencairan anggaran hingga pada pelaksanaan aliran dana nya kemana. Jadi Kejati harus panggil Bupati Halbar, pihak ketiga, dan semua yang terlibat di dalam pembangunan RS Pratama," desaknya. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini