News

Polres Haltim Tertibkan Satu Tambang Emas Ilegal di Desa Kakaraino

Sebarkan:

 

Suasana Polres Haltim amankan pelaku dan barang bukti tambang ilegal

Haltim, ST - Polres Halmahera Timur (Haltim) bertindak tertibkan salah satu tambang liar yang diduga ilegal di desa Kakara Ino Kecamatan Wasile Utara. 

Melalui Sat Reskim Polres Haltim berhasil mengamankan 5 orang penambang dan alat perlengkapan kerja penambang berupa 3 Unit Mesin pompa air (Alkon) yang di pakai saat menambang.

Kabag OPS Humas Halmahera Timur, Ajwan Marajabesi kepada media ini, mengatakan bahwa telah diamankan penambahan liar oleh Sat Reskrim Polres Haltim pada Sabtu 05 April 2025 lalu dan mengamankan 5 Orang penambang dan diduga pelaku dengan inisial FT, OD, AA, AT dan DH kemudian juga ada beberapa alat perlengkapan kerja penambang berupa 3 Unit Mesin pompa air (Alkon) yang di pakai saat menambang.

"Kami mendengar laporan warga terkait dengan penambangan liar ini maka pihak Satreskrim Polres vergerak menuju ke lokasi untuk mengamankan terduga pelaku penambang emas ilegal di desa kakara Ino kecamatan Wasile Utara," ucap Kabag OPS, Kamis (24/04/2025). 

Kata Ajwan, para Terduga Pelaku di kenakan dengan persangkaan Pasal 158 UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020) dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. 

"Selanjutnya Sat Reskrim Polres Haltim telah melakukan langkah Pemeriksaan terhadap terduga Pelaku dan Gelar Perkara untuk melanjutkan perkara ke tahap Penyidikkan," ujarnya.

Kabag OPS Humas menambahkan bahwa, pengungkapan Tambang Emas ilegal tersebut adalah berkat adanya informasi dari masyarakat dan menindak lanjuti perintah Kapolda Maluku Utara maka pihak Satreskrim Polres Haltim bergerak.

"Adanya Aktifitas Tambang Emas Illegal yang menimbulkan pengrusakkan lingkungan, hal Ini merupakan bentuk tindak lanjut dari perintah Kapolda Malut agar tidak ada lagi aktivitas Tambang Ilegal yang beroperasi di Wilayah Maluku Utara yang merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat," tutupnya. (Wadi). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini