News

DPR-RI dan DPD-RI Malut Bungkam Atasi Dugaan Perampasan Lahan Oleh PT.MRI dan PT. Smart Marsindo, di Halteng

Sebarkan:

 

Foto istimewa 

Jakarta, ST - Front Aktivis Lingkar Tambang Maluku Utara Jakarta nilai DPR-RI dan DPD-RI Maluku Utara bungkam dalam mengatasi dugaan perampasan lahan dan perusakan lingkungan oleh PT. Mineral Resource Indonesia (MRI), subkontraktor dari PT. Smart Marsindo, yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). 

Koordinator Front Aktivis Lingkar Tambang Maluku Utara Jakarta, M. Reza A. S, mengatakan bahwa problem yang mencuat saat ini adalah dugaan perampasan lahan dan perusakan lingkungan oleh PT. Mineral Resource Indonesia (MRI), subkontraktor dari PT. Smart Marsindo, yang beroperasi di Pulau Gebe, Maluku Utara.

Menurutnya, keberadaan perusahaan ini ditengarai telah menggusur lahan beberapa perkebunan pala milik warga setempat, yang notabene merupakan sumber penghidupan utama mereka. Lebih dari sekedar perampasan hak ekonomi, aktifitas tambang ini juga berdekatan dengan SMA Negeri 3 Halteng dan sebuah gereja di Pulau Gebe, sehingga menimbulkan gangguan terhadap kegiatan pendidikan dan peribadatan.

"Ironisnya, meskipun polemik ini telah berlangsung, DPR-RI dan DPD-RI Dapil Maluku Utara terkesan bungkam dan tidak memberikan respons pro rakyat kecil. Sikap bungkam ini memunculkan pertanyaan kritis: Apakah para legislator yang dipilih oleh rakyat benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat, atau justru berpihak kepada korporasi tambang?," ujarnya, Senin (24/03/2025). 

Kata Reza, dalam konteks hukum, perampasan lahan yang dilakukan tanpa mekanisme yang sah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 6 UUPA menyatakan bahwa setiap penggunaan tanah harus mempertimbangkan kesejahteraan umum, bukan hanya kepentingan bisnis.

Sementara itu lanjut Reza, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang sehat. Jika aktivitas tambang PT. MRI menyebabkan pencemaran atau kerusakan ekosistem Pulau Gebe, maka perusahaan ini dapat dijerat dengan Pasal 98 UU PPLH, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan lingkungan dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Dirinya menilai, bahwa keterkaitan PT. Smart Marsindo dengan Shanty Alda Nathalia, yang juga merupakan anggota DPR-RI, menimbulkan kekhawatiran terkait potensi conflict of interest dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP). Jika benar terdapat keberpihakan kepada perusahaan dibandingkan kepentingan masyarakat, maka ini bertentangan dengan prinsip good governance. 

"Kalau situasinya terus menerus DPR-RI & DPD-RI Dapil Maluku Utara bungkam seperti ini toh, kita akan gaungkan perlawanan perdana dikumudian hari tepatnya 2029, perlu di ingat masa priodesasi berjalan hanya 5 tahun sekali dalam setiap momentum," ucapnya. 

"Dalam waktu dekat kita akan konsolidasikan dalam rangka menggelar demonstrasi di Senayan DPR-RI, Mabes Polri & Kementrian ESDM, sebagai peringatan awal genderang perlawanan berbunyi," tambahnya. 

Koordinator juga meminta agar Kementerian ESDM perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha PT. MRI dan PT. Smart Marsindo, guna memastikan bahwa tidak ada pemberlakuan semena-mena. 

"Keengganan DPR-RI dan DPD-RI Dapil Maluku Utara untuk bersikap tegas terhadap persoalan ini semakin memperlihatkan lemahnya representasi rakyat dalam proses pengambilan keputusan," keta Reza. 

Oleh karena itu, Ia mengatakan, pemerintah daerah kabupaten halamhera tengah yang dipimpin oleh pak bupati Ikram Malan Sangaji dan pusat harus segera mengambil langkah konkret guna menegakkan keadilan lingkungan dan hak asasi masyarakat Pulau Gebe. 

"Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya hak-hak warga yang terabaikan, tetapi juga keberlanjutan ekosistem Pulau Gebe yang terancam akibat eksploitasi yang tidak terkendali," sebutnya. 

Olehnya itu Front Aktivis Lingkar Tambang Maluku Utara Jakarta, mengakumulasikan beberapa tuntutan, yakni : 

1. Mendesak DPR-RI dan DPD-RI Dapil Maluku Utara untuk angkat suara serta segera membersamai pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah merekomendasikan pencabutan IUP PT. MRI kepada Kementerian ESDM apabila terbukti merugikan masyarakat.

2. Meminta Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangaji, mengambil solusi yang pro rakyat agar aktivitas pertambangan PT. MRI tidak mengganggu lingkungan sekolah dan tempat ibadah.

3. Mendorong Kapolda Maluku Utara yang baru dan Mabes Polri untuk meningkatkan pengawasan secara ketat serta menindak tegas pihak yang bertanggung jawab atas perampasan lahan dan pencemaran lingkungan di Pulau Gebe.

4. Meminta Serta Mendesak Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, agar segera memanggil dan mengevaluasi PT. Smart Marsindo dan PT. MRI secara menyeluruh.

5. Ganti rugi bagi warga yang lahan palanya yang telah digusur, serta memastikan pemulihan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang merusak ekosistem Pulau Gebe. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini