Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun
Ternate – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kapolda Maluku Utara mengusut tuntas dugaan praktik underinvoicing di sektor pertambangan. Desakan ini menyusul perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap praktik yang berpotensi merugikan penerimaan negara tersebut.
Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, mengatakan perhatian Presiden harus menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan pertambangan.
“Kami mendukung sikap Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian serius terhadap praktik underinvoicing di sektor pertambangan. Kami mendesak Kementerian ESDM dan Kapolda Maluku Utara agar segera mengambil langkah penegakan hukum terhadap dugaan manipulasi pelaporan produksi maupun penjualan hasil tambang yang berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara,” tegas Riswan.
Menurutnya, Maluku Utara merupakan salah satu daerah dengan aktivitas pertambangan yang signifikan. Karena itu, pengawasan terhadap produksi, pengangkutan, penjualan, hingga ekspor hasil tambang perlu diperketat agar pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat.
Riswan menjelaskan, underinvoicing dapat terjadi apabila nilai transaksi atau penjualan dilaporkan lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Sementara itu, dugaan manipulasi volume produksi maupun pengiriman hasil tambang juga perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaian antara kondisi di lapangan dan dokumen pelaporan perusahaan.
Ia meminta Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum memeriksa kesesuaian data produksi, dokumen pengangkutan, volume pengiriman, laporan penjualan, dokumen ekspor, serta pembayaran royalti dan penerimaan negara lainnya.
“Kami meminta Kementerian ESDM dan Kapolda Maluku Utara melakukan penelusuran secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, segera lakukan penyelidikan sesuai kewenangan dan tindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat,” ujarnya.
Riswan menegaskan, penanganan dugaan praktik tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Menurutnya, koordinasi antarlembaga diperlukan untuk mengidentifikasi kemungkinan selisih data produksi, jumlah mineral yang diangkut, serta nilai penjualan yang dilaporkan perusahaan.
Ia juga meminta penegakan hukum dilakukan secara objektif tanpa pandang bulu, termasuk terhadap korporasi maupun pihak lain yang terbukti terlibat. Namun, ia menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan bukti dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Presiden sudah memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Sekarang kami meminta Kementerian ESDM, Kapolda Maluku Utara, serta pihak terkait menunjukkan komitmen yang sama melalui langkah konkret. Pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan konsisten, bukan hanya ketika persoalan menjadi sorotan nasional,” katanya.
PP Formapas Malut menyatakan akan terus mengawal tata kelola pertambangan di Maluku Utara agar berjalan transparan dan berkeadilan. Organisasi tersebut berharap pengawasan yang lebih ketat dapat mencegah potensi kebocoran penerimaan negara sekaligus memastikan kekayaan alam daerah dikelola untuk kepentingan masyarakat luas. (Tim/Red).
