News

Formapas Kecam Dugaan Penembakan di Halteng, Desak Kapolri Copot Kapolda Malut

Sebarkan:

 

Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun

Halteng – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) mengecam dugaan penembakan terhadap Stenly R. Mamala yang diduga melibatkan oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Organisasi tersebut mendesak Kapolri mengevaluasi Kapolda Maluku Utara terkait pengawasan dan pembinaan personel.

Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, menilai dugaan insiden tersebut menjadi persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Menurut informasi yang diterimanya, korban mengalami luka tembak pada tangan kanan setelah peluru diduga menembus badan mobil yang ditumpanginya saat bepergian bersama istri dan anaknya yang masih berusia delapan bulan.

“Kami mengecam keras segala bentuk dugaan tindakan represif aparat yang mengabaikan keselamatan warga sipil. Senjata api bukan alat untuk mempertontonkan kekuasaan, apalagi menakut-nakuti masyarakat. Jika benar ada anggota kepolisian yang menggunakan senjata api secara berlebihan di luar ketentuan hukum, tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara pidana maupun etik,” tegas Riswan, kepada media ini, Rabu (28/10). 

Ia menegaskan, dugaan pencurian barang milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), jika memang terjadi, tetap harus diproses berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah. Namun, dugaan tindak pidana tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan secara sewenang-wenang terhadap warga.

Riswan juga menyoroti potensi ketimpangan dalam penegakan hukum ketika perkara berkaitan dengan kepentingan korporasi. Ia mengingatkan bahwa kepolisian harus memberikan perlindungan yang sama kepada seluruh masyarakat, tanpa membedakan latar belakang maupun kepentingan pihak yang terlibat.

“Jangan sampai kepolisian terlihat begitu sigap dan keras ketika ada dugaan tindak pidana yang merugikan korporasi, tetapi tidak menunjukkan ketegasan yang sama ketika masyarakat diduga menjadi korban tindakan sewenang-wenang aparat. Hukum tidak boleh memiliki dua wajah,” ujarnya.

Menurut Riswan, dugaan penembakan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan pembinaan internal di lingkungan Polda Maluku Utara.

Ia menilai Kapolda sebagai pimpinan tertinggi kepolisian di daerah memiliki tanggung jawab institusional untuk memastikan seluruh personel menjalankan tugas sesuai hukum, prosedur operasional, serta prinsip profesionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Kami menilai Kapolda Maluku Utara gagal menunjukkan efektivitas pengawasan apabila dugaan tindakan represif seperti ini terbukti terjadi. Jabatan Kapolda bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah untuk memastikan tidak ada anggota yang bertindak sewenang-wenang atas nama hukum,” katanya.

Selain dugaan penembakan, Riswan meminta aparat mengusut dugaan perampasan telepon seluler milik korban yang disebut melibatkan anggota intel Brimob berinisial O. Ia menegaskan, dugaan tersebut harus diperiksa secara terpisah dan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Ia juga meminta penyelidikan terhadap dugaan penggunaan senjata api dilakukan secara objektif dengan menguji tindakan personel berdasarkan ketentuan penggunaan senjata api, termasuk prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.

“Jika benar tembakan dilepaskan ke arah kendaraan yang ditumpangi warga sipil hingga menyebabkan korban terluka, tindakan itu harus diuji secara serius. Kewenangan menggunakan senjata api dibatasi oleh hukum dan prosedur yang ketat,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, PP Formapas Malut mendesak Kapolri turun tangan dan memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada pemeriksaan etik apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Riswan meminta Kapolri mengevaluasi Kapolda Maluku Utara untuk menilai efektivitas pengawasan, pembinaan, dan tanggung jawab kepemimpinan dalam mencegah pelanggaran oleh anggota.

“Apabila ditemukan kelalaian serius atau kegagalan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Kapolri harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan pencopotan dari jabatan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban, sementara evaluasi terhadap pimpinan hanya menjadi wacana,” tegasnya.

Menurut Formapas Malut, integritas penegakan hukum tidak hanya diukur dari ketegasan aparat dalam menangani dugaan tindak pidana yang dilakukan masyarakat, tetapi juga dari keberanian institusi menindak anggotanya sendiri apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Formapas Malut berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan dan profesional agar fakta kejadian terungkap serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini