Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun
Jakarta, ST - Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah kembali nama-nama yang muncul dalam konstruksi perkara korupsi mantan Kepala Balai IX Maluku-Maluku Utara, Ir. Amran Mustari.
Desakan tersebut disampaikan menyusul penunjukan Abdul Hamid Payopo alias Mito sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara.
Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, meminta KPK membuka dan menelaah secara serius setiap nama yang tercantum dalam konstruksi perkara, termasuk Mito, sepanjang terdapat fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut Riswan, status seseorang yang belum menjadi terdakwa tidak boleh menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan proses penelusuran apabila ditemukan indikasi yang perlu diklarifikasi.
"KPK jangan tebang pilih. Telusuri, periksa, klarifikasi, dan uji dengan alat bukti. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang yang memiliki posisi atau akses kekuasaan," tegas Riswan, kepada media ini, Selasa (8/9).
Ia mengatakan, penunjukan Mito sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan administratif. Menurutnya, jabatan tersebut menyangkut integritas pejabat publik, kepercayaan masyarakat, serta kredibilitas institusi negara.
Riswan juga mempertanyakan keputusan pemerintah menempatkan Mito pada posisi strategis yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara.
"Publik berhak mendapatkan jawaban logis, bagaimana seseorang yang namanya muncul dalam pusaran kasus korupsi infrastruktur justru diberi amanah menduduki jabatan strategis yang mengelola anggaran negara," ujarnya.
PP Formapas Malut mendasarkan desakannya pada petikan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Balai IX Maluku-Maluku Utara.
Dalam konstruksi dakwaan tersebut, disebut adanya aliran uang dari sejumlah kontraktor, antara lain Direktur PT Hirjah Nusatama H. Hadiruddin sebesar Rp1,2 miliar, Direktur PT Aibinabi Hasanuddin sebesar Rp1,1 miliar, Direktur PT Intimkara Budi Liem sebesar Rp1 miliar, dan Direktur CV Gema Gamahera Anfiqurahman sebesar Rp400 juta.
Secara keseluruhan, uang yang disebut dalam perkara tersebut mencapai Rp5,05 miliar serta 303.124 pecahan dolar Amerika Serikat.
Formapas Malut juga menyoroti bagian dakwaan yang menguraikan adanya uang sebesar Rp873,285 juta yang disebut diserahkan kembali kepada Mito untuk disalurkan kepada sejumlah pejabat sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Natal.
Meski demikian, Riswan menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, nama yang tercantum dalam konstruksi dakwaan tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah.
"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, nama-nama yang muncul dalam surat dakwaan jangan hanya menjadi catatan kaki yang kemudian dilupakan. Jika memang ada fakta dan alat bukti, maka harus ditelusuri secara tuntas," katanya.
Selain mendesak KPK, PP Formapas Malut meminta pemerintah pusat menjelaskan proses verifikasi integritas dan rekam jejak hukum yang menjadi dasar penunjukan Mito sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara.
Formapas menilai transparansi diperlukan agar keputusan pengisian jabatan strategis tersebut tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
"Jabatan strategis negara tidak boleh menjadi tempat berlindung dari pertanyaan publik. Pemerintah harus transparan. Kami ingin melihat keberanian KPK. Sederhana: hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa orangnya," pungkas Riswan. (Tim/Red).
