Bukti langsung anggota DPRD Ternate Nurjaya Hi. Ibrahim lakukan reses pada September 2026 sekaligus berikan bantuan kepada warga
Ternate - Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT), Riswan Sanun, meminta agar persoalan hak keuangan anggota DPRD tidak dicampuradukkan dengan dinamika politik maupun perbedaan pendapat di internal DPRD Kota Ternate.
Pernyataan itu disampaikan Riswan menanggapi narasi yang meminta anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, menghentikan polemik dengan alasan masih menerima gaji sebagai anggota dewan.
Menurut Riswan, Nurjaya hingga kini masih berstatus sebagai anggota DPRD Kota Ternate dan masih menjalankan aktivitas kedewanan. Salah satunya terlihat dari pelaksanaan reses pada 15 September 2026.
"Fakta tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan masih menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai wakil rakyat," ujar Riswan, pada Senin (21/9).
Ia mengatakan, selama status keanggotaan Nurjaya masih sah dan tidak terdapat ketentuan maupun keputusan resmi yang menghentikan hak keuangannya, maka pemberian gaji dan hak keuangan lainnya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, menurut Riswan, persoalan hak keuangan anggota DPRD harus dibedakan dari perbedaan pendapat maupun dinamika politik di internal lembaga.
"Perbedaan pendapat di internal DPRD merupakan bagian dari dinamika lembaga. Nurjaya memiliki hak untuk menyampaikan pandangan dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan DPRD. Kritik terhadap kebijakan tidak serta-merta berarti yang bersangkutan tidak bekerja," katanya.
Riswan menilai, jika ada pihak yang mempertanyakan kinerja Nurjaya, penilaiannya harus didasarkan pada data dan rekam jejak pelaksanaan tugas, bukan semata-mata karena adanya polemik atau perbedaan pandangan.
Menurut dia, kinerja anggota DPRD dapat dilihat dari berbagai aktivitas kedewanan, antara lain kehadiran, pelaksanaan reses, penyerapan aspirasi masyarakat, serta pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
"Kalau ada yang menilai Nurjaya tidak bekerja, mari ukur dengan data. Jangan hanya menggunakan adanya perbedaan pendapat atau polemik sebagai ukuran kinerja," tegasnya.
Ia menambahkan, isu mengenai gaji tidak semestinya digunakan untuk membangun kesan bahwa Nurjaya tidak menjalankan tugas sebagai anggota DPRD.
Riswan menyebut hak keuangan merupakan persoalan administratif dan hukum, sementara penilaian terhadap kinerja merupakan bagian dari evaluasi politik dan kelembagaan. Menurutnya, kedua persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.
"Kritik dan evaluasi terhadap kebijakan DPRD merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Selama disampaikan secara bertanggung jawab dan sesuai koridor yang berlaku, perbedaan pandangan tidak seharusnya diposisikan sebagai alasan untuk membatasi ruang seorang anggota DPRD dalam menyampaikan pendapat," katanya.
Riswan juga meminta pihak yang tidak sependapat dengan pandangan Nurjaya untuk memberikan tanggapan berdasarkan argumentasi dan data.
"Kalau ada yang tidak setuju dengan pandangan Nurjaya, silakan jawab dengan argumentasi dan data. Jangan menjadikan persoalan gaji sebagai cara untuk meminta seorang anggota DPRD berhenti menyampaikan pendapat," ujarnya.
Ia berharap perdebatan mengenai Nurjaya dikembalikan pada fakta, data, serta ketentuan hukum yang berlaku.
"Nurjaya masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Ternate, masih menjalankan aktivitas kedewanan, termasuk reses pada 15 September 2026, dan memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat serta evaluasi terhadap kebijakan DPRD," tutup Riswan. (Tim/Red).
