Bukti reses 2026 Anggota DPRD Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim
Jakarta - Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT), Riswan Sanun, membantah anggapan bahwa anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, meninggalkan tugasnya sebagai wakil rakyat karena menyampaikan kritik terkait persoalan internal DPRD.
Riswan mengatakan, Nurjaya masih menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD, termasuk melaksanakan reses dan menyerap aspirasi masyarakat.
“Jangan membangun narasi seolah-olah Ibu Nurjaya tidak menjalankan tugas sebagai anggota DPRD. Pada 15 September 2026, beliau masih melaksanakan reses dan turun langsung menyerap aspirasi masyarakat,” kata Riswan, kepada media ini, Minggu (20/9).
Menurutnya, pelaksanaan reses dan penyampaian kritik terhadap tata kelola internal DPRD merupakan dua hal yang tidak bertentangan.
Ia menilai anggota DPRD tidak hanya memiliki tugas menghadiri agenda formal, tetapi juga menjalankan fungsi representasi, pengawasan, serta menyampaikan aspirasi masyarakat.
“Kritik terhadap internal lembaga justru bagian dari kontrol agar lembaga perwakilan tetap akuntabel,” ujarnya.
Jangan Geser Substansi
Riswan mengatakan, persoalan yang disampaikan Nurjaya berkaitan dengan sejumlah hal substantif, di antaranya pelaksanaan reses, perjalanan dinas, tunjangan dan fasilitas anggota DPRD, serta penggunaan APBD.
Karena itu, ia meminta persoalan tersebut tidak dialihkan menjadi persoalan personal terhadap pihak yang menyampaikan kritik.
“Kalau perjadin dan reses sudah sesuai regulasi, buka regulasinya. Kalau pertanggungjawabannya sudah benar, buka dokumennya. Kalau pembahasan tunjangan memiliki dasar dan urgensi, jelaskan kepada publik,” tegasnya.
Menurut Riswan, transparansi dan akuntabilitas harus berlaku bagi seluruh lembaga yang menggunakan anggaran publik.
“Kita tidak sedang mengadili siapa pun. Kita sedang meminta keterbukaan. Praduga tidak bersalah harus dihormati, tetapi hak masyarakat untuk mempertanyakan penggunaan APBD juga wajib dihormati,” katanya.
Soroti Pembahasan Anggaran
Menanggapi dorongan agar DPRD Kota Ternate fokus pada pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2026 dan R-APBD 2027, Riswan menilai proses pembahasan anggaran justru membutuhkan keterbukaan.
“Bagaimana DPRD bisa berbicara tentang efisiensi APBD kalau persoalan anggaran di internal DPRD sendiri tidak boleh dipertanyakan? Uang rakyat tetap uang rakyat, siapa pun yang menggunakannya,” ujarnya.
Ia meminta seluruh pihak menjawab kritik berdasarkan data dan dokumen, bukan dengan mengalihkan persoalan ke ranah personal.
“Kalau ada yang salah, bantah dengan data. Kalau ada yang tidak sesuai, tunjukkan dokumennya. Jangan alihkan persoalan dari substansi menjadi persoalan personal,” kata Riswan.
Riswan menegaskan, FORMAPAS MALUT mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik, termasuk di lingkungan DPRD Kota Ternate.
“Ibu Nurjaya masih menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD. Reses 15 September 2026 menjadi salah satu bukti bahwa beliau tetap turun ke masyarakat. Karena itu, jangan persoalkan orang yang menyampaikan kritik; jawab saja substansinya,” pungkasnya. (Tim/Red).
