News

FAKI Minta KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim dan Desak Segera Periksa Eks Kadis PUPR

Sebarkan:

 

Masa aksi berorasi didepan gedung KPK RI

Jakarta, ST - Pengurus Pusat Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI) kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, (28/06/2026). 

Dalam aksi tersebut, massa mendesak KPK bersama Kejaksaan Agung mengusut dugaan penyimpangan pada empat proyek pembangunan jembatan di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, dengan total nilai anggaran mencapai Rp15.522.355.000.

Selain meminta penyelidikan terhadap proyek-proyek tersebut, FAKI juga mendesak KPK memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Timur, Revolino Merbas, untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan proyek yang kini menjadi perhatian. 

FAKI mendesak agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta rekanan pelaksana diperiksa guna mengklarifikasi berbagai temuan yang mereka sampaikan kepada aparat penegak hukum.

Koordinator aksi, Mansur A. Dom, mengatakan terdapat sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Berdasarkan data yang dihimpun FAKI, empat proyek tersebut belum rampung ketika masa kontrak berakhir. Nilai pekerjaan yang belum terselesaikan disebut mencapai Rp2.417.790.745,43.

"Nilai pekerjaan yang belum terselesaikan dari empat proyek ini mencapai lebih dari Rp2,4 miliar. Kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek-proyek tersebut," ujar Mansur dalam orasinya.

Mansur memaparkan, proyek pertama yang menjadi perhatian adalah Pembangunan Jembatan Kali Gamesan berdasarkan Kontrak Nomor 600/040/JBT4.2.1/SP/PK.JBT-DAU/APBD/DPUPR-HT/V/2024 tertanggal 15 Mei 2024 dengan pagu anggaran Rp3.813.000.000. Berdasarkan data yang disampaikan massa aksi, progres pekerjaan saat kontrak berakhir baru mencapai sekitar 90 persen, sehingga masih terdapat sisa pekerjaan sekitar 10 persen dengan nilai Rp342.614.961,79.

Proyek kedua ialah Pembangunan Jembatan Wasileo berdasarkan Kontrak Nomor 600/041/JBT6.2.1/SP/PK.JBT-DAU/APBD/DPUPR-HT/V/2024 tertanggal 15 Mei 2024 dengan pagu anggaran Rp2.782.129.000. Menurut FAKI, progres pekerjaan ketika kontrak berakhir baru mencapai 65,04 persen, sehingga masih terdapat sisa pekerjaan 34,96 persen senilai Rp876.172.349,97.

Selanjutnya, Pembangunan Jembatan Tifonis berdasarkan Kontrak Nomor 600/043/JBT6.2.1/SP/PK.JBT-DAU/APBD/DPUPR-HT/V/2024 tertanggal 15 Mei 2024 dengan pagu anggaran Rp3.745.500.000. FAKI menyebut progres pekerjaan saat kontrak berakhir baru sekitar 90 persen, sehingga masih menyisakan pekerjaan senilai Rp501.571.146,68.

Adapun proyek keempat adalah Pembangunan Jembatan Kali Nek-Nek berdasarkan Kontrak Nomor 600/039/JBT8.2.1/SP/PK.JBT-DAU/APBD/DPUPR-HT/V/2024 tertanggal 15 Mei 2024 dengan pagu anggaran Rp5.181.726.000. Massa aksi menyatakan progres pekerjaan ketika kontrak berakhir mencapai 85,06 persen, sehingga masih terdapat sisa pekerjaan 14,94 persen atau senilai Rp697.432.286,99.

Ia, menilai pola keterlambatan yang terjadi pada keempat proyek tersebut layak menjadi perhatian aparat penegak hukum. Organisasi itu juga mempertanyakan tindak lanjut terhadap penerapan sanksi atas keterlambatan pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak, yang menurut mereka belum terlihat diterapkan secara jelas.

Melalui aksi tersebut, Korlap juga mendesak KPK dan Kejagung memperluas penyelidikan terhadap seluruh paket pekerjaan yang dikelola Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Timur. Mereka meminta mantan Kepala Dinas PUPR, PPK, serta pihak rekanan dipanggil dan dimintai keterangan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Dirinya juga menyatakan laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada KPK diharapkan menjadi bahan penelaahan lebih lanjut dalam proses penegakan hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Timur, Revolino Merbas, maupun pihak-pihak terkait lainnya mengenai tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini