News

PB-Formmalut Jabodetabek Desak ESDM Perketat Verifikasi RKAB: Perusahaan Tambang Bermasalah Harus Ditindak Tegas

Sebarkan:

 

Ketua PB-Formmalut Jabodetabek, M. Reza A. Syadik

Jakarta, ST - Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (PB-Formmalut Jabodetabek) mendesak pemerintah memperketat pengawasan dan verifikasi terhadap perusahaan pertambangan yang beroperasi di Maluku Utara.

PB-Formmalut Jabodetabek menilai negara tidak boleh berhenti pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP), tetapi harus memastikan seluruh perusahaan benar-benar menjalankan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan hukum, memenuhi kewajiban lingkungan dan sosial, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.

“Negara jangan hanya memberikan izin, tetapi wajib memastikan kepatuhan. RKAB jangan sekadar menjadi proses administratif rutin. Harus ada verifikasi ketat dan tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti bermasalah,” tegas perwakilan PB-Formmalut Jabodetabek, Reza, dalam pernyataannya, Minggu (16/08/2026). 

Sorot PT. Mineral Trobos

Menurut mereka, penyegelan area operasional perusahaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Februari 2026 perlu menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya apabila terdapat dugaan kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

PB-Formmalut Jabodetabek meminta proses penertiban tidak berhenti pada pengenaan sanksi administratif. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius, pemerintah diminta memberikan sanksi sesuai ketentuan, termasuk mempertimbangkan rekomendasi pencabutan IUP kepada Kementerian ESDM apabila memang memiliki dasar hukum.

“Jangan hanya menunjukkan seolah-olah negara hadir melalui pengawasan, tetapi ketika ditemukan pelanggaran justru tidak ada ketegasan. Kalau begitu, fungsi pengawasan menjadi tidak berarti,” tegas Reza.

PT. Smart Marsindo dan Sorotan Kewajiban Adminisgratif

Sorotan berikutnya diarahkan kepada PT Smart Marsindo, terutama terkait sanksi administratif Satgas PKH yang disebut mencapai sekitar Rp1,16 triliun.

Menurut mereka, apabila terdapat kewajiban yang belum diselesaikan sesuai ketentuan, Kementerian ESDM perlu mempertimbangkan langkah administratif terhadap persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan sampai kewajiban tersebut dipenuhi, sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas.

“Publik berhak mengetahui apakah kewajiban tersebut sudah diselesaikan atau belum. Jika belum, jangan sampai perusahaan tetap mendapatkan keleluasaan berproduksi tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajibannya kepada negara,” ujar Reza.

PT. Wana Kencana Mineral Juga Diminta Diusut Tuntas

PB-Formmalut Jabodetabek turut menyoroti persoalan yang dikaitkan dengan PT Wana Kencana Mineral (WKM), termasuk dugaan penjualan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel pada 2021.

Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh rangkaian persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk status aset, proses penyitaan, pengelolaan aset, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Selain itu, PB-Formmalut Jabodetabek menyoroti informasi mengenai kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP) kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang disebut mencapai sekitar Rp5,4 miliar.

Mereka meminta seluruh informasi tersebut diverifikasi secara terbuka melalui proses hukum yang profesional dan transparan..

RKAB Bukan Tiket Bebas Berproduksi

PB-Formmalut Jabodetabek meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan proses persetujuan RKAB tidak dilakukan secara administratif semata.

“IUP bukan cek kosong. RKAB bukan tiket bebas melakukan apa saja. RKAB harus menjadi instrumen negara untuk memastikan produksi mineral dilakukan sesuai hukum dan memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat,” kata Reza. 

Untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Maluku Utara, PB-Formmalut Jabodetabek menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah:

1. Memperketat verifikasi seluruh permohonan RKAB perusahaan yang memiliki persoalan hukum, lingkungan, kehutanan, perizinan, maupun konflik sosial.

2. Menunda atau tidak memberikan RKAB apabila hasil verifikasi menemukan persoalan serius yang belum diselesaikan sesuai ketentuan hukum dan administratif.

3. Membuka informasi dasar verifikasi RKAB secara proporsional kepada publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa pemberian kuota produksi didasarkan pada kepatuhan dan kemampuan perusahaan memenuhi kewajibannya.

4. Melakukan audit terpadu terhadap PT Wana Kencana Mineral, PT Smart Marsindo, dan PT Mineral Trobos, termasuk aspek IUP, koordinat wilayah, RKAB, produksi, dokumen lingkungan, kawasan hutan, reklamasi, serta kewajiban kepada negara.

5. Memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, dengan jenis sanksi disesuaikan berdasarkan tingkat dan jenis pelanggaran serta ketentuan hukum yang berlaku.

6. Memastikan tidak ada perusahaan yang kebal hukum. Baik perusahaan besar maupun kecil, domestik maupun dengan kepemilikan asing, seluruhnya harus tunduk pada hukum Indonesia.

“Jika tidak hormati aturan silahkan angkat kaki," 

PB-Formmalut Jabodetabek juga memberikan pesan tegas kepada seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di Maluku Utara.

Jika ingin berinvestasi di Maluku Utara, perusahaan diminta menghormati hukum Indonesia, masyarakat, lingkungan, serta memenuhi seluruh kewajiban kepada negara dan daerah.

“Kalau ingin berinvestasi di Maluku Utara, hormati hukum Indonesia. Hormati masyarakat Maluku Utara. Hormati lingkungan. Bayar kewajiban kepada negara dan penuhi kewajiban sosial maupun ekologis. Tetapi kalau ada perusahaan yang merasa Maluku Utara hanya tempat mengambil keuntungan sementara kewajibannya diabaikan, kami tegaskan: silakan angkat kaki dari Maluku Utara,” tegas Reza.

Kekayaan Alam Harus Sebesar-Besarnya Untuk Rakyat

Kegiatan pertambangan harus berjalan sejalan dengan tujuan bernegara: meningkatkan kesejahteraan rakyat, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan negara dan daerah, mendorong pembangunan, sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.

Apabila pertambangan hanya menghasilkan keuntungan bagi korporasi, tetapi meninggalkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, ketidakadilan ekonomi, dan beban ekologis bagi masyarakat, maka negara harus berani mengevaluasi kembali tata kelolanya.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Karena itu, penguasaan negara atas sumber daya alam tidak boleh berhenti pada pemberian izin. Negara harus hadir melalui pengawasan, pengendalian, evaluasi, penegakan hukum, pemberian sanksi, hingga pencabutan izin apabila terbukti terdapat pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PB-Formmalut Jabodetabek menegaskan bahwa kemerdekaan juga berarti keberanian masyarakat untuk mengawasi pengelolaan kekayaan alam dan memastikan sumber daya Maluku Utara benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

“Merdeka berarti rakyat tidak boleh kehilangan hak untuk mengawasi kekayaan alamnya sendiri". (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini