Kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H
Halsel, ST - Perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada 23 Maret 2025, hingga kini belum juga tuntas. Kondisi tersebut membuat kuasa hukum korban mempertanyakan lambannya proses penanganan perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan melalui Unit PPA.
Perkara tersebut dilaporkan korban berinisial IA ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan pada Minggu, 23 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIT. Laporan itu tercatat dengan Nomor: STPL/45/III/2025/SPKT POLRES HALSEL.
Dalam laporan tersebut, terdapat tiga orang yang dilaporkan, di antaranya berinisial AB dan NA. Berdasarkan perkembangan terakhir yang diterima korban, baru satu orang dari tiga terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua terlapor lainnya masih dalam proses penyidikan dan masih berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
Kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H., mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut yang dinilai berjalan lamban. Pasalnya, laporan telah dibuat sejak Maret 2025, namun hingga Agustus 2026 perkara tersebut belum memperoleh kejelasan penyelesaian.
“Jika perkara pengeroyokan yang jelas-jelas saja menyita waktu bertahun-tahun tanpa kejelasan, bagaimana kita berharap pada kualitas penyidik ketika menangani kasus yang rumit? Atau entah hal ini sengaja diperlambat. Sebab, perkara ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun,” ujar Mudafar, Rabu (19/08/2026).
Menurutnya, hingga kini korban belum memperoleh kepastian dan kejelasan mengenai status hukum maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Tentu hal ini menjadi pertanyaan serius bagi saya selaku kuasa hukum korban. Ada apa sebenarnya dengan penanganan perkara ini?” tegasnya.
Mudafar menilai korban berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara secara jelas sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, ketidakjelasan perkembangan perkara berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban.
“Kami mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini. Korban membutuhkan kepastian hukum, bukan hanya menunggu tanpa mengetahui sejauh mana proses perkara berjalan,” katanya.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum korban kemudian mengadukan penanganan perkara tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Pengaduan itu telah diterima pada 18 Agustus 2026, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/2026081800292-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam.
Menurut Mudafar, langkah tersebut ditempuh bukan semata-mata untuk mempersoalkan proses penyidikan, melainkan meminta adanya pengawasan terhadap penanganan perkara agar berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada korban.
“Kami berharap ada perhatian dan evaluasi dari institusi terkait terhadap penanganan perkara ini, sehingga laporan yang telah dibuat sejak Maret 2025 dapat ditangani secara serius dan diselesaikan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Tim/Red).
