News

Polres Buru Tangani Dua Kasus Menonjol, Dugaan Korupsi DD dan Motif Pembunuhan

Sebarkan:

 

Suasana konferensi pers

Buru, ST - Polres Buru melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) dan penanganan kasus pembunuhan, bertempat ruang gelar perkara Anindya Yodha Satreskrim Polres Buru. Sabtu (27/06/2026). 

Dalam konferensi pers tersebut di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buru Iptu Aditya Rahmanda, didampingi Kasihumas Polres Buru Ipda Jaya Permana. 

Dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim menjelaskan terkait kronologis, motiv, pasal yang disangkakan serta ancaman hukumannya. 

Adapun kronologis singkat dari kasus pembunuhan, yang terjadi pada malam Jumat, tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIT. Tersangka F. R alias Onyong berselisih dengan korban T. S. S. di kos-kosan. 

Perselisihan berlanjut saat berkendara ke Kompleks Pasar Namlea dan berhenti di Pasar RB pukul 01.20 WIT. Emosi memuncak, tersangka memukul dada korban hingga sulit bernapas lalu jatuh. Karena takut dilihat orang, ia membawa korban ke Pasar Ikan, melompat ke bawah pasar, lalu menenggelamkan kepala korban ke laut sekitar satu menit hingga tidak bereaksi.

Tersangka yang berniat membawa korban ke desa Debowae mengalami kecelakaan depan Gapura Desa Saliong dan meninggalkan korban disana. Kemudian bersembunyi dua hari di bukit dekat Masjid Maulana Ibrahim, sebelum ahirnya menyerahkan diri ke Polres Buru setelah dinasihati keluarga. 

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014, ancaman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 Miliar.

Untuk saat ini tersangka F. R. sudah diserahkan ke Kejaksaan ( tahap 2) guna menjalani proses Hukum lebih lanjut. 

Lanjut Kasatreskim, bahwa untuk kasus ini sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Desa Awilinan Kec. Airbuaya Kab. Buru T.A. 2021-2022. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 

Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 603 dan atau Pasal 604 Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan tersangka atas nama H.T diancam pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 2 (Dua) tahun dan paling lama 20 (dua Puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori IV. Untuk saat ini tersangka telah di tahan dalam rutan Polres Buru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Polres Buru menegaskan komitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi keadilan dan rasa aman bagi masyarakat. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini