Jakarta ST - Dugaan kasus jual beli IUP itu terjadi pada tahun 2009-2010 yang dijual ke investor Singapura saat wewenang masih di kabupaten. Status diaktifkan menjadi IUP produksi dan menjual atas jabatan sebagai pejabat daerah.
Rahmat Karim mengaskan kembali bahwa Sesuai komitmen tanpa kompromi Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas pejabat daerah yang menggunakan kekuasaan untuk memuluskan investasi pertambangan nikel,” katanya,saat di terima rilis tanggal 20/6/2026
sangat disesalkan pejabat daerah menjadi dalang kerusakan lingkungan demi menguras sumber daya alam tanpa adanya memperhatikan tata ruang dan kondisi sosial masyarakat.
SK Persetujuan Perizinan IUP yang diduga diperjual belikan oleh Sekda Haltim Ricky Chairul.
1. SK 188.45/66-540/2009 Persetujuan izin usaha pertambangan eksplorasi kepada PT. Defesna Utama.
2. SK 188.45/540-76/2009 Persetujuan izin usaha pertambangan eksplorasi kepada PT Subur Berkat Abadi.
3. SK 188.45/540-121A/2009 Tanggal 10 Juli 2009 persetujuan izin usaha pertambangan eksplorasi kepada PT Prasindo Prima Gemilang.
4. SK 188.45/540/-122/2009 Tanggal 15 Juli 2009 persetujuan izin usaha pertambangan eksplorasi kepada PT Rolisiana Heksa Kharisma.
5. SK 188.45/540-160/2010 Tanggal 9 Agustus 2010 Persetujuan peningkatan IUP menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Prasindo Prima Gemilang.
6. SK 188.45/540-161/2010 Tanggal 13 Agustus 2010 Persetujuan peningkatan IUP menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Rolisiana Heksa Kharisma.
7. SK 188.45/660-18A/2010 Tanggal 18 Januari 2010 Kebijakan Lingkungan kegiatan Penambangan Bijih Nikel serta fasilitas penunjang PT Prasindo Prima Gemilang Kecamatan Wasile Selatan Kab. Halmahera Timur.
Atas bukti yang kami kantongi saat ini, dalam waktu dekat APEL Malut akan melakukan aksi demonstrasi serta melaporkan saudara Ricky Chairul selaku sekda Kabupaten Halmahera Timur di KPK dan Kejagung, sebagai bentuk penekanan terhadap Kejati agar segera panggil dan periksa orang nomor 3 di Haltim,(Adi).
