Suasana aksi di depan kantor PT Mineral Trobos
Jakarta, ST - Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Mineral Trobos, sebagai bentuk protes terhadap dugaan berbagai pelanggaran perizinan dan tata kelola pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Koordinator Lapangan Aksi Alfian Sangaji, menegaskan bahwa Formapas Malut tidak akan tinggal diam terhadap dugaan praktik pertambangan yang dinilai berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Alfian, berdasarkan informasi dan data yang kami miliki, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara luasan kawasan yang tercantum dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Mineral Trobos dengan luasan yang tercantum dalam dokumen RKAB perusahaan.
Akar persoalannya bermula angka di atas kertas operasional yang dinilai tidak klop. Berdasarkan data yang dihimpun, PT Mineral Trobos mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.474/Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2018. Di sana tertera angka yang gamblang: luas izin operasi hanya 50,59 hektare.
Namun, keanehan menyeruak ketika dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta berkas operasional internal perusahaan. Di lembaran tersebut, luasan kawasan hutan yang diklaim siap digarap mendadak membengkak menjadi 196 hektare. Ada "ruang gelap" seluas 145,41 hektare yang diduga kuat dikeruk tanpa alas hukum yang sah.
"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Mineral Trobos. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi yang diduga beroperasi di luar ketentuan hukum," tegas Alfian dalam orasinya.
Ia menjelaskan bahwa sorotan publik mengarah pada adanya selisih luasan lahan yang cukup signifikan antara izin kawasan hutan dan dokumen rencana kerja perusahaan. Kondisi tersebut, menurutnya, harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari spekulasi serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan dan pertambangan.
Selain itu, Formapas Malut juga menyoroti dugaan persoalan dokumen lingkungan hidup dan legalitas sejumlah fasilitas penunjang pertambangan yang beroperasi di wilayah Pulau Gebe. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, kata Alfian, maka pemerintah wajib mengambil langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami meminta Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas PT Mineral Trobos. Jangan sampai ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak ekosistem Pulau Gebe dan merugikan masyarakat," ujarnya.
Formapas Malut menilai transparansi dan penegakan hukum menjadi kunci untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai prinsip keberlanjutan, keadilan, dan kepatuhan hukum.
Dalam aksi tersebut, Formapas Malut menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:
1. Mendesak PT Mineral Trobos menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan hingga proses evaluasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang selesai dilakukan.
2. Mendesak Kementerian ESDM RI untuk mengevaluasi dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mineral Trobos apabila terbukti melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah yang diizinkan.
3. Mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, untuk segera memeriksa pimpinan PT Mineral Trobos terkait dugaan pelanggaran perizinan, lingkungan hidup dan aktivitas pertambangan.
Alfian menegaskan bahwa Formapas Malut akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum dan transparansi dari seluruh pihak terkait.
"Pulau Gebe bukan milik korporasi. Kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan justru menyisakan persoalan hukum dan kerusakan lingkungan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas," pungkasnya. (Red).
