Foto Ilustrasi
Halsel, ST - Kebebasan pers kembali mendapat ancaman. Seorang wartawan media Fakta62-Info, Said, yang bertugas di Kabupaten Halmahera Selatan, diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang warga Desa Dowora, Kecamatan Gane Barat Selatan, pada Sabtu (30/05/2026) sekitar pukul 11.20 WIT.
Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan yang sebelumnya diterbitkan media Fakta62-Info mengenai dugaan praktik pemboman ikan di perairan Desa Dowora. Korban menduga tindakan kekerasan yang dialaminya merupakan bentuk ketidaksenangan terhadap aktivitas jurnalistik yang dijalankannya.
Kepada wartawan, Said mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat dirinya berada di sekitar lokasi dan sedang menggunakan telepon genggam. Tiba-tiba, seorang pria yang diketahui berinisial Sukri datang dari arah belakang dan diduga langsung melakukan pemukulan terhadap dirinya.
“Kejadian penganiayaan terhadap saya diduga berkaitan dengan pemberitaan yang diterbitkan oleh media Fakta62-Info mengenai dugaan pemboman ikan di Desa Dowora. Saat itu saya sedang santai bermain HP, kemudian pelaku datang dari belakang dan langsung melakukan pemukulan terhadap saya,” ujar Said.
Korban menyebutkan bahwa pelaku yang diduga melakukan penganiayaan merupakan salah satu warga Desa Dowora yang namanya disebut-sebut berkaitan dengan dugaan praktik pemboman ikan yang sebelumnya menjadi objek pemberitaan media.
Atas kejadian tersebut, Said mengaku telah melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Pemerintah Desa Dowora dan selanjutnya melaporkan secara resmi ke Polsek Gane Barat Selatan agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya sudah melaporkan kasus ini ke Kapolsek Gane Barat Selatan untuk dilakukan penyelidikan sehingga persoalan ini dapat diungkap secara terang dan jelas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Secara hukum, tindakan kekerasan terhadap seseorang, termasuk terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, merupakan perbuatan yang dapat diproses pidana.
Dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Selain itu, apabila tindakan tersebut terbukti dilakukan dengan tujuan menghalangi, menghambat, atau mengintimidasi kerja jurnalistik, maka perbuatan tersebut juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Perselisihan atau keberatan terhadap suatu pemberitaan pada prinsipnya telah diatur mekanisme penyelesaiannya melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers, bukan dengan tindakan kekerasan atau intimidasi terhadap wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan maupun pihak yang dilaporkan terkait dugaan penganiayaan tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan guna mengungkap fakta yang sebenarnya serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (Tim/Red).
