Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Ternate, Rinto Taib
Ternate, ST - Dinas Kebudayaan Kota Ternate mendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perlindungan Hak-Hak Adat dan Budaya Masyarakat Adat Kesultanan Ternate.
Dalam revisi Perda tersebut disoroti satu point penting pada pasal 9 tentang pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai keagamaan, Kebudayaan dan kesenian dapat memberikan bantuan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Ternate, Rinto Taib, mengatakan bahwa untuk usulan dan isu revisi Perda nomor 13 tahun 2009 tentang Perlindungan Hak-Hak Adat dan Budaya Masyarakat Adat Kesultanan Ternate, ini bukan isu baru, tapi sudah lama.
"Jadi Perda ini hadir pada tahun 2009, nah di tahun 2010 nya saya pernah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dan sosialisasi. Pada saat pembahasan semua point-point nya, semua meminta agar di revisi," ujar Rinto, saat diwawancarai, Kamis (21/05/2026).
Rinto, mengatakan dalam point-point dan ayat-ayat dalam Perda tersebut, menjadi isu satu isu utama, soal finansial anggaran. Jadi berharap ada kejelasan nominal anggaran yang diberikan untuk lembaga kesultanan, untuk menunjang operasional aktifitas program Kebudayaan melalui institusi Kesultanan.
"Kalau di dalam Perda itu kan tidak ada, dalam Perda kalau tidak salah itu, pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai keagamaan, Kebudayaan dan kesenian dapat memberikan bantuan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," jelasnya.
Olehnya itu, di tahun 2026 ini, akan di lakukan revisi Perda nomor 13 tahun 2009, melalui Komisi III DPRD Kota Ternate.
"Jadi kami dari Dinas Kebudayaan memberikan apresiasi se tinggi-tingginya kepada anggota DPRD Kota Ternate malalui Komisi III DPRD Kota Ternate, yang berinisiatif melakukan revisi," ucapnya.
Sementara, Mewakili Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, menyampaikan bahwa soal isu revisi Perda nomor 13 tahun 2009 ini, sudah menjadi inisiatif DPRD Kota Ternate melalui Komisi III DPRD Kota Ternate.
"Revisi Perda Kota Ternate nomor 13 tahun 2009, ini sudah menjadi inisiatif kami dari Komisi III DPRD Kota Ternate, tapi itu masuk di triwulan II di bulan Juni 2026 nanti," ujar Nurlaela. (Tim/Red).
