Berlangsungnya sosialisasi
Ternate, ST - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 32 Kota Ternate menggelar Sosialisasi, "Pencegahan Perundungan, Kekerasan dan Intoleransi" pada jenjang Sekolah Dasar Tahun 2026. Bertempat di aula SDN 32 Kota Ternate, Sabtu (14/02/2026).
Dalam sosialisasi, menghadirkan 3 narasumber, yaitu: Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Ternate, diwakili Staf Ahli Bidang Pendampingan dan Hukum, Nurdewa Safar, Dinas Pendidikan Kota Ternate, diwakili Kepala Bidang Pembinaan SD, Nurlela H. Syarbin, dan Komite SDN 32 Kota Ternate, Drs. Hi. Sahil M. Nur. Turut hadir sebagai peserta, para orang tua wali murid SDN 32 Kota Ternate, dan para dewan guru.
Ketua Komite SD Negeri 32 Kota Ternate, Drs. Hi. Sahil M. Nur, ketika diwawancarai, menyampaikan banyak terima kasih kepada pemerintah kota ternate dalam hal ini Dinas Pendidikan dan UPTD Dinas P3A Kota Ternate, dalam kegiatan sosialisasi pencegahan perundungan kekerasan dan intoleransi pada jenjang Sekolah Dasar.
"Saya berharap ini bisa berlanjut di SD yang lain di kota ternate, karena banyak juga orang tua yang belum banyak memahami konteks penannganan kasus yang muncul di pendidikan dasar," ucapnya.
Ia, berharap melalui sosialisasi ini bisa bersinergi dalam membina dan mendidik anak-anak bisa menjadi generasi yang bisa di harapkan.
Perwakilan UPTD Dinas P3A Kota Ternate, Nurdewa Safar, menyampaikan terkait kegiatan sosialisasi ini di lakukan untuk melakukan proses pencegahan sehingga kekerasan yang terjadi di satuan Pendidikan, baik kekerasan fisik, perundungan, intoleransi dan kekerasan seksual itu bisa di cegah
"Soal kepentingan anak, kita lebih mengupayakan tumbuh kembang anak, agar tumbuh kembangnya secara baik, tidak sampai menggunakan kekerasan," ujarnya.
Nurdewa, mengingatkan kepada satuan Pendidikan harus menggunakan sistem satuan Pendidikan yang ramah anak, karena itu sangat oenting dalam sebuah proses, karena dari aspek pergaulan dan aspek moderen sekarang itu anak-anak harus di bekalan, dan prosesnya itu dibuat untuk porses pencegahan.
Sementara, Nurlela H. Syarbin perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Ternate, mengatakan untuk aspek-asoek yang dijalani itu sesuai dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permen Dikdasmen) nomor 46 tahun 2023, yaitu: pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan.
"Untuk kota Ternate itu sudah punya satgas selain itu dari turunan satgas itu ada TPKSP (Tim Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan) yang didalamnya itu ada tim di sekolah masing-masing. Jadi kami dari dinas pendidikan selalu mengawasi, ketika ada laporan-laporan kita tetap turun bersama tim pencegahan," terangnya.
Terpisah, Kepala Sekolah SDN 32 Kota Ternate, Sarifah Jumati, menjelaskan bahwa di SDN 32 itu di terapkan 7 Kebiasaan Anak, yaitu: 1. Manfaat Bangun Pagi, 2. Rajin Beribadah dan Bersyukur, 3. Berolahraga, 4. Gemar Membaca dan Belajar, 5. Makan Bergizi, 6. Peduli dan Suka Menolong, dan 7. Tidur Cepat.
"Ketujuh kebiasaan anak itu selalu di terapkan setiap apel pagi, kemudian juga para wali-wali kelas menerapkan itu di dalam kelas, selain itu juga harus dibutuhkan kerja sama antara orang tua dengan sekolah," tandas Kepsek. (Tim/Red).
