Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara
Ternate, ST - Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara menanggapi pembatalan pelaksanaan program ketahanan pangan Desa Ngute-Ngute, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dari tahun anggaran 2025.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Akmal Kadir, ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa sebagai Kepala Desa seharusnya dan wajib melaksanakan program pangan tersebut. Karena, itu program dari pemerintah pusat
"Jadi disayangkan jika kades tidak melaksanakan, artinya membangkang perintah pemerintah," ujarnya, Jumat (17/04/2026).
Akmal mengatakan, seharusnya sebagai pemerintahan di tingkat desa harus menyukseskan program ketahanan pangan tersebut untuk kesejahteraan masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi tersebut sehingga kades memiliki kewajiban untuk menjelaskannya kepada masyarakat.
Ia, menyayangkan bahwa hal ini menjadi tugas Kepala Desa sebagai perintah di Desa, sehingga Kepala Desa Ngute-Ngute, Muin Abdurahim dapt bertanggungjawab kepada masyarakatnya.
"Ini bagian dari tugas Kepala Desa sebagai pemerintahan di desa sehingga harus bertanggungjawab dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat," ucapnya.
Sekedar diketahui, dari pemberitaan di media-online sebelumnya, bahwa Pemerintah Desa Ngute-Ngute telah membatalkan program pangan di tahun 2025. Pembatalan tersebut tidak ada kejelasan apapun, dari Kepala Desa Muin Abdurahim, sementara anggaran program ketahanan pangan tersebut melalui Dana Desa sebesar 20 persen.(Tim/Red).
