News

Lima Kepala Daerah Terima Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 Dari Ombudsman Malut

Sebarkan:

 

Suasana berlangsungnya kegiatan

Ternate, ST - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah meyampaikan dan menyerahkan hasil penilaian Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, bertempat di kantor Ombudsman, Kamis (12/02/2026). 

Penyampaian dan penyerahan ini kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah Kabupaten Kepuluan Sula dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara Iriyani Abd. Kadir menyampaikan terima kasih kepada 5 (lima) Kepala Daerah yang telah mengirimkan perwakilannya untuk menerima Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.

Iriyani, berharap hasil yang telah disampaikan tersebut segera dipelajari dan ditindaklanjuti guna perbaikan untuk penilian Opini tahun 2026.

Menurutnya, bahwa lima Daerah yang dilakukan penilaian pada tahun 2025 tersebut belum ada yang mendapatkan Opini Ombudsman Republik Indonesia, karena Opini yang diberikan adalah bagi Pemerintah Daerah yang telah memperoleh tingkat kepatuhan dengan kualitas tertinggi dan kualitas tertinggi tanpa Maladministrasi.

"Dengan Opini kualitas sedang tanpa Maladminsitarsi, yaitu: Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan nilai 65,98. Pemerintah Tikep memperoleh nilai 62,57, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula memperoleh nilai 57,61, Pemerintah Halut memperoleh nilai 69,63 dengan Opini Kualitas sedang dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memperoleh nilai 53,38 kategori kualitas pelayanan “Kurang” dengan Opini Kualitas Rendah," ucapnya.

Menurutnya, yang membedakan antara kualitas sedang tanpa Maladministarsi dengan kualitas sedang adalah bahwa Pemerintah Daerah yang mendapatkan kualitas sedang tanpa Maladminsitarsi yaitu mendapatkan produk pengawasan Ombudsman seperti Lapaoran Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Analisis dan Rekomendasi serta telah selesai dilaksanakan, sedangkan untuk kualitas sedang adalah Pemerintah Daerah yang tidak mendapatkan produk pengawasan Ombudsman.

Dirinya, juga menyampaikan bahwa pada saat penyerahan Nilai Rekapitulasi dan Rincian Hasil Penilaian juga dilampirkan dengan Surat Ketua Ombudsman Republik Indonesia yang ditujukan Kepada Kepala Daerah yang dilakukan penilaian, didalam surat ketua Ombudsman tersebut meminta kepada Kepala Daerah untuk melaksanakan saran penyempurnaan di masing-masing wilayah, seperti: 

Pertama; Melakukan pembinaan kepada pimpinan dan pegawai pada unit pelayanan publik yang memperoleh nilai kualitas pelayanan antara 0 – 77,99, 

Kedua; Mempertahankan konsistensi kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman berupa tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan dan rekomendasi guna perbaikan tata kelola pelayanan yang baik, adil dan transparan.

Ketiga; Berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia baik kantor pusat maupun kantor perwakilan, guna memperkuat upaya perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pelayanan publik. 

Sementara, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara Akmal Kadir, mneyampaikan bahwa Penlaian Opini tahun 2026 ini direncanakan akan dilaksanakan pada pertengahan tahun ini, saat ini menunggu jadwal dan instrumen penilain dari Ombudsman RI. 

Ia menyampaikan bahwa Opini Ombudsman RI merupakan Trasformasi dari Penilaian Kepatuhan tahun sebelumnya, sehingga tentunya ada penambahan instrumen penilaian, untuk itu kepada Pimpinan Unit atau Instansi yang telah menerima hasil penilaian 2025 agar segera melakukan perbaikan dan penyesuaian.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara melalui Keasistenan Pencegahan Maladminsitarsi 

Kata Akmal, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara terbuka untuk menerima konsultasi, koordinasi untuk peningkatan kualitas pelayanan dan bersedia memberikan Asistensi jika Unit atau Instansi penyelenggara membutuhkannya. (Red).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini