Koordinator Formalintang Jakarta, Rizal Damola
Jakarta, ST - Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah Jakarta (Formalintang) mengecam keras Kapolda Maluku Utara atas pemanggilan 14 Warga Sagea Kiya.
Perlu diketahui pemanggilan 14 Warga itu berkaitan dengan aksi demonstrasi penolakan terhadap aktivitas tambang di site PT. Zong Hai Rare Metal Mining yang dikelola oleh PT. Mining Abadi Indonesia (MAI).
"Tentu wajar, masyarakat memprotes dan ini menurut kami, dijamin oleh Undang-Undang dalam menyampaikan pendapat didepan umum, sebagaimana tertuang dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Disisi lain aktivitas tambang tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap," Kata Koordinator Formalintang Jakarta, Rizal Damola, dalam keterangan resminya, Jumat (13/02/2026).
Rizal, menyampaikan bahwa sebelumnya Polda Maluku Utara, juga pernah menetapkan 11 Warga Maba Sangaji saat menuntut hak mereka yang tidak dibayarkan oleh PT. Position. Tentu, patut dicurigai posisi Kapolda Maluku Utara saat ini, jangan-jangan sebagai bagian dari alat bekingan para korporasi diwilayah tersebut.
"Karena hampir setiap protes warga pada perusahaan tambang, selalu mendapatkan teror, intimidasi dan kriminalisasi dari anggota kepolisian diwilayah tersebut. Padahal tanggungjawab pihak Kepolisian adalah mengayomi masyarakat, bukan sebaliknya," tegasnya.
"Untuk itu sebagai anak negeri Fagogoru, kami yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah Jakarta, akan mendatangi Mabes Polri untuk meminta secara tegas kepada Kapolri Litsyo Sigit Prabowo, agar segera mengevaluasi Kapolda Malut," cecarnya. (Tim/Red).
