News

Puluhan Mahasiswa Akui Tidak Menerima Dana Bantuan Pendidikan Pemrov, Biro Kesra Malut Akan Diadukan di Inspektorat dan BPK

Sebarkan:

 

Ilustrasi foto dana bantuan

Ternate, ST - Polemik data bantuan pendidikan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2023 memasuki babak baru. Sejumlah mahasiswa mengaku tidak pernah menerima dana bantuan pendidikan sebesar Rp12.460.000 meski nama mereka tercantum dalam dataset resmi pemerintah daerah sebagai penerima. 

Temuan tersebut diperkuat hasil investigasi internal Kadera Institute (Kajian Advokasi, Demokrasi dan Pembangunan Daerah) yang mengungkap dugaan kejanggalan sistemik dalam daftar penerima.

Data yang dipersoalkan bersumber dari dataset “Data Bantuan Pendidikan Tahun 2023” dengan keterangan sumber Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Dalam dokumen tersebut tercatat 43 nama penerima bantuan pendidikan dengan nominal identik, masing-masing sebesar Rp12.460.000.

Dataset memuat rincian lengkap, meliputi nama penerima, jenjang pendidikan dan jurusan, universitas, biaya, disposisi pejabat, keterangan dalam atau luar daerah, serta tahun anggaran 2023. Seluruh penerima tercatat menerima nominal yang sama dan sebagian besar berstatus telah diverifikasi.

Namun, persoalan mencuat setelah seorang mahasiswa menemukan namanya tercantum sebagai penerima bantuan pendidikan tahun 2023, padahal ia tidak pernah menerima dana tersebut.

Mahasiswa tersebut menyatakan pada tahun 2023 dirinya baru memasuki semester satu perkuliahan dan tidak pernah menerima bantuan pendidikan dalam bentuk apa pun. Ia juga memastikan tidak pernah menandatangani dokumen pencairan dana sebagaimana prosedur administrasi keuangan daerah.

“Saya tidak pernah menerima dana bantuan pendidikan tahun 2023 dan tidak pernah menandatangani dokumen pencairan,” ujarnya, pada Minggu (22/01/2026). 

Temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kadera Institute, melalui Wakil Direktur Kadera Institute, Arjun Onga, mengatakan pihaknya melakukan penelusuran menyeluruh terhadap daftar 43 penerima bantuan.

“Hasil investigasi internal kami menunjukkan bahwa persoalan ini bukan kasus tunggal. Dari 43 nama penerima yang tercantum, terdapat indikasi kejanggalan serius, termasuk nama ganda dan penerima yang diduga tidak lagi memenuhi syarat pada tahun anggaran berjalan,” ujar Arjun.

Dalam daftar tersebut, Kadera menemukan beberapa nama muncul lebih dari satu kali dengan keterangan identik. Roslan Samad tercatat pada nomor 12 dan kembali muncul pada nomor 24 dengan data yang sama. Ivon Arieska Saputri Latif muncul pada nomor 14 dan 25. Kirani Malik tercantum pada nomor 15 dan 26. Jeane Prescilia Pakka tercatat pada nomor 10 dan kembali pada nomor 39 dengan keterangan serupa.

“Jika satu nama muncul dua kali dengan nominal yang sama, maka harus dijelaskan apakah itu dua kali pencairan atau hanya duplikasi data. Keduanya sama-sama bermasalah. Kalau duplikasi, berarti verifikasi tidak berjalan. Kalau dua kali pencairan, itu harus dijelaskan ke mana dana tersebut mengalir,” tegas Arjun.

Selain temuan nama ganda, Kadera Institute juga mengidentifikasi adanya penerima yang berdasarkan penelusuran telah lulus sebelum tahun 2023, namun tetap tercantum sebagai penerima bantuan pada tahun anggaran tersebut. Bahkan, data tersebut disebut divalidasi pada tahun 2026.

“Secara administratif, bantuan pendidikan diperuntukkan bagi mahasiswa aktif. Jika seseorang telah lulus sebelum tahun anggaran berjalan, maka harus ada penjelasan dasar hukumnya mengapa ia tetap tercatat sebagai penerima,” katanya.

Dalam dataset tersebut, seluruh 43 penerima tercatat menerima nominal yang sama sebesar Rp12.460.000, baik kategori dalam daerah maupun luar daerah. Disposisi pejabat juga bervariasi, mulai dari Sekretaris Daerah, Gubernur, hingga Penjabat Gubernur.

Kadera menilai keseragaman nominal untuk seluruh penerima, ditambah adanya indikasi nama ganda serta laporan mahasiswa yang mengaku tidak pernah menerima dana, memperkuat dugaan adanya persoalan dalam mekanisme pendataan, verifikasi, dan pelaporan.

“Dalam tata kelola keuangan daerah, setiap pencairan dana APBD wajib memiliki jejak administrasi yang jelas. Harus ada penetapan penerima, dokumen persetujuan, bukti transfer atau pencairan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Jika penerima menyatakan tidak pernah menerima, maka rantai administrasi itu patut dipertanyakan,” ujar Arjun.

Ia menegaskan bahwa jika benar terjadi pencatatan penerima yang tidak sesuai fakta, maka hal tersebut berpotensi masuk kategori maladministrasi. Apabila ditemukan unsur pencairan dana yang tidak sampai kepada penerima yang sah, maka persoalan tersebut dapat berkembang ke ranah dugaan penyalahgunaan anggaran.

Sebagai tindak lanjut, Kadera Institute menyatakan akan melaporkan temuan tersebut kepada Inspektorat Provinsi Maluku Utara untuk dilakukan audit administrasi secara menyeluruh. Laporan juga akan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana APBD berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, Kadera memastikan akan memasukkan laporan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara atas dugaan maladministrasi dalam proses pendataan dan verifikasi bantuan pendidikan tahun 2023.

“Kami akan menempuh jalur kelembagaan secara resmi. Ini menyangkut integritas tata kelola anggaran pendidikan daerah. Jika ada kekeliruan, harus diperbaiki. Jika ada pelanggaran, harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Arjun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Biro Kesejahteraan Rakyat belum memberikan keterangan resmi terkait temuan 43 penerima bantuan, indikasi nama ganda, maupun pengakuan sejumlah mahasiswa yang menyatakan tidak pernah menerima dana.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mendasar mengenai validitas proses verifikasi, akurasi pelaporan, serta mekanisme pengawasan dalam penyaluran bantuan pendidikan daerah tahun anggaran 2023. 

Transparansi dan audit independen dinilai menjadi langkah krusial untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (Tim/Red). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini