Bukti kayu illegal Logging yang diduga milik Kapolsek Bacan Barat Halsel, IPTU Fahrul
Halsel, ST - Dugaan keterlibatan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bacan Barat, IPTU Fahrul, dalam aktivitas penebangan kayu ilegal (ilegal logging) di Desa Nondang, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).
Salah satu warga enggang disebut namanya, menyampaikan terdapat empat orang pengusaha di antaranya, Amrul, Fendi, Ucu, dan Nurkin, yang diduga terlibat dalam operasi penebangan kayu ilegal di desa tersebut.
"Jadi Setiap hasil penebangan atau pemuatan (pengumpulan) kayu ilegal disebutkan langsung disetorkan kepada Kapolsek Bacan Barat,'' ucapnya, kepada awak media, Sabtu (14/02/2026).
Ia menambahkan, adanya "jatah" atau bagian khusus yang diberikan kepada para pengusaha pembeli kayu, sebagai fasilitasi untuk mengirimkan kayu tersebut ke wilayah Moti dan Ternate.
"Penampungan kayu hasil ilegal logging di Desa Nondang diduga didistribusikan secara langsung ke Kapolsek, di mana seluruh proses pemuatan dan penampungan kayu dilaporkan disetorkan kepadanya," ujarnya.
Lebih lanjut, setiap kegiatan pemuatan kayu itu diawasi oleh Kapolsek sendiri yang ditempatkan di lokasi. Sekitar empat bulan lalu, hingga saat ini, di kabarkan telah terjadi pertemuan yang melibatkan operator chainsaw (alat pemotong kayu), pembeli kayu, serta pihak terkait lainnya di kantor Desa Nondang.
"Namun, informasi mengenai jadwal kegiatan dan pelaksanaan pemuatan tersebut hanya diketahui oleh IPTU Fahrul, Selaku Kapolsek Bacan Barat, sementara Sektor Polsek lainnya tidak mengetahui," ungkapnya.
Ia menegaskan, dari praktek, setiap kali pemuatan kayu ilegal loging warga masyarakat melaporkan, terdapat jatah sebesar Rp1.000.000 yang diberikan ke IPTU Fahrul. Selain itu, terdapat iuran tambahan yang bersifat variatif, berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000 di setiap penampungan pangkalan kayu.
"Dugaan ini menimbulkan pertanyaan besar dari warga masyarakat, terkait integritas penegakan hukum di wilayah tersebut, khususnya dalam upaya pencegahan dan penindakan praktik illegal logging yang telah lama menjadi masalah di desa nondang bahkan di desa tetangga yang lain di Kecamatan Bacan Barat," tegasnya.
Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya merusak lingkungan hutan, tetapi juga berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian Polda Maluku Utara.
"Warga masyarakat desak Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Drs. Waris Agono agar segera copot Kapolsek Bacan Barat, yang diduga kuat bisnis illegal loging," tegasnya.
Hal ini dikutip instruksi tegas Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., bahwa akan menindak tegas oknum Kepolisian yang terlibat dan menjadi aktor dari ilegal logging dan illegal fishing. Penindakan yang di ambil oleh Kapolda Malut, tmerupakan perintah langsung dari Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Hingga berita ini di publish, awak media masih dalam upaya untuk bangun konfirmasi terhadap Kapolsek Bacan Barat, IPTU Fakhrul. (Tim/Red).
